Kejati Teruskan Penanganan Laporan DPP KAMPUD Terkait Tipikor Perjas Dinas Peternakan Lampung Timur
The Jambi Times, LAMPUNG | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui bidang tindak pidana khusus (Pidsus) meneruskan penanganan laporan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) sejumlah kegiatan perjalanan dinas yang dilaksanakan oleh Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur yang bersumber dari alokasi APBD Pemerintah Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2023 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur.
Hal ini diungkapkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H, M.H mewakili Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, S.H, L.LM melalui surat keterangan tertulisnya bernomor B-2353/L.8.5/Fs/04/2025 yang ditujukan kepada Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H sebagai ketua umum DPP KAMPUD.
Melalui surat jenis Pidsus -3A tersebut, dijelaskan bahwa sehubungan dengan laporan pengaduan dari DPP KAMPUD nomor 24/B/Set/LP/DPP-KAMPUD/II/2025 tanggal 27 Februari 2025 perihal laporan indikasi kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) terkait belanja perjalanan dinas penyediaan benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak yang sumbernya dalam 1 (satu) daerah Kabupaten tahun anggaran 2023, maka atas dasar juknis Kejaksaan RI tentang penanganan laporan atau pengaduan yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah maka laporan pengaduan tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Timur.
Menanggapi upaya Kejati Lampung tersebut, Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji menyampaikan bahwa pihaknya akan tetap terus konsisten memberikan dukungan kepada Kejati Lampung dan melakukan pendampingan terhadap tindaklanjut penanganan laporan terkait dugaan KKN perjalanan dinas penyediaan benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak yang sumbernya dalam 1 daerah Kabupaten tahun 2023 di Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur.
"Kita tetap konsisten dan komitmen memberikan dukungan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung dibawah komando Bapak Danang Suryo Wibowo, SH, L.LM melalui Aspidsus Armen Wijaya, S.H, M.H yang telah menyerahkan penanganan laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan konstitusionalnya yaitu membongkar skandal dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan perjalanan dinas penyediaan benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak yang sumbernya dalam 1 daerah Kabupaten tahun 2023 di Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur dan mengusut nya secara tuntas, dalam konteks laporan tentunya kita akan jadwalkan untuk segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lampung Timur guna memberikan dukungan dan pendampingan atas penanganan laporan pengaduan tersebut", jelas Seno Aji pada Jumat (9/5/2025) siang.
Untuk diketahui sebelumnya DPP KAMPUD telah mendaftarkan laporan secara resmi ke kantor Kejati Lampung pada Kamis 27 Februari 2025 atas sejumlah dugaan tipikor pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur diantaranya yaitu :
Penyediaan benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak yang sumbernya dalam 1 daerah Kabupaten/Kota lain dalam perjalanan dinas biasa senilai Rp. 547.490.000,-
Belanja perjalanan dinas dalam kota senilai Rp. 420.000.000,-,
Kegiatan pengendalian dan pengawasan penyediaan dan peredaran benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak dalam daerah Kabupaten/Kota dalam perjalanan dinas biasa senilai Rp. 93.710.000,-,
Belanja perjalanan dinas dalam kota senilai Rp. 34.000.000,-.
Seno Aji, sebagai Ketua Umum DPP KAMPUD menjelaskan dalam keterangan persnya pada Jumat 11 April 2025 bahwa dalam laporan DPP KAMPUD secara singkat telah mengurai modus operandi yang dilakukan oleh pengguna anggaran yaitu Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur bersama-sama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam melaksanakan 4 kegiatan dalam bentuk perjalanan dinas tersebut.
“Telah kita daftarkan laporan terhadap unsur dugaan tindak pidana korupsi oleh pengguna anggaran yaitu Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur bersama-sama satuan kerja terkait dalam pelaksanaan 4 kegiatan perjalanan dinas tahun anggaran 2023, adapun modus operandi yang terjadi terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut dengan modus operandi perjalanan dinas fiktif dan mark-up harga sub item kegiatan kondisi ini diperkuat adanya indikasi tumpang tindih anggaran antara dana untuk perjalanan dinas biasa pada kegiatan penyediaan benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak senilai Rp. 547.490.000,- dengan anggaran belanja perjalanan dinas dalam kota senilai Rp. 420.000.000,-“, ungkap Seno Aji.
Sosok Aktivis yang dikenal sederhana dan low profil ini pun menerangkan bahwa tidak hanya 2 kegiatan perjalanan dinas tersebut yang tumpang tindih namun terdapat 2 kegiatan lainnya juga yang mengalami modus operandi yang sama.
“Tak hanya 2 kegiatan perjalanan dinas tersebut yang diduga fiktif, mark-up harga namun terdapat kegiatan lainnya yang tumpang tindih juga yaitu anggaran kegiatan pengendalian dan pengawasan penyediaan dan peredaraan benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak dalam daerah Kabupaten/Kota dalam perjalanan dinas biasa senilai Rp. 93.710.000,- tumpang tindih dengan anggaran belanja perjalanan dinas dalam Kota senilai Rp. 34.000.000,-, sehingga berpotensi adanya laporan pertanggungjawaban palsu dan/atau nota perjalanan dinas tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebab menurut jenis dan sifatnya kegiatan-kegiatan tersebut sama, namun dianggarkan di mata anggaran kegiatan (MAK) yang berbeda”, pungkas Seno Aji.
Dia menambahkan jika pihaknya pada tahap investigasi telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi kepada Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur untuk memenuhi unsur asas praduga tidak bersalah, namun pihak pengguna anggaran tidak bersikap kooperatif.
“Sebagai wujud pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara/daerah kepada masyarakat, sudah sepatutnya Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur sebagai pengguna anggaran memberikan jawaban tertulis dan resmi kepada tim investigasi DPP KAMPUD, justru pengguna anggaran tidak kooperatif, kondisi ini menunjukan jika uang rakyat dikelola secara tidak transparan dan tertutup oleh Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur, maka sudah seharusnya tim penyidik Kejati Lampung segera melakukan pemeriksaan secara intensif dan menyeluruh atas pelaksanaan kegiatan tersebut”, pinta Seno Aji.
Senada juga diutarakan oleh Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Timur, Fitri Andi menegaskan jika pihaknya berharap atas laporan masyarakat dari DPP KAMPUD secara maraton dilakukan penegakan hukum yang serius dan tegas oleh Kajati Lampung.
“Kita sangat berharap dengan laporan tersebut, maka Kajati Lampung melakukan penegakan hukum, karena modus operandi yang dilakukan oleh pengguna anggaran merupakan modus yang mengarah pada unsur perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan daerah/negara serta masyarakat, kemudian sepatutnya diusut dengan tuntas agar skandal korupsi dapat dibongkar”, ujar Fitri Andi.