HYU : Kami Minta Presiden Jokowi Segara Melakukan Evaluasi UU NO 21 Tahun 2001 Tentang Otsus di Tanah Papua
The Jambi Times, JAKARTA | Kami meminta dengan segara
kepada Presiden Republik Indonesia Ir.Jokowidodo untuk segera melakukan
evaluasi secara keseluruan kebijakan udang – undang
nomor 21 tahun 2001 tetang otonomi khusus yang ada di provinsi
papua dan papua barat ,
sebab selama ini dampak postif dari undang – undang tersebut
tidak menyentuh kepada masyarakat asli papua itu sendiri, lagi pula
undang – undang tersebut akan berakhir di tahun 2021, sebelum pemerintah
memperpanjang undang – undang tersebut dan mengelontorakan uang triliunan
rupiah bagi provinsi papua dan provinsi papua barat maka, terlebih
dahulu di lakukan evaluasi secara konferenship terhadap undang –
undang tersebut sehingga kedepannya dapat berjalan efektif bagi kesejahtrahan
orang asli papua,” Tegas Hendrik Yance Udam Ketua Umum Dewan
Pimpinan Nasional Gerakan Rakyat Cinta Indonesia ( DPN GERCIN )
yang lebih familiar dengan istilah bung HYU, saat tatap muka dengan ketua
Pansus DPD RI untuk papua DR Filep Wamafma SH,MHUM kamis 27
Ferbuari 2020 di ruang kerjanya kantor DPD RI Jakarta pusat.
Lebih Lanjut HYU juga mengatakan bahwa ,” Undang – Undang
Otonomi Khusus Tahun 2001 yang di berikan kepada provinsi papua dan
provinsi papua barat sebagai salah satu solusi strategis dalam
menyelesaikan persoalan papua dan untuk meredam aspirasi papua
merdeka yang sudah menjadi konsumsi public local,nasional dan masyarakat
dunia internasional karena ingin keluar dari NKRI , justru tidak
mampu untuk meredam konflik yang berkepanjangan namun sebaliknya
justru kebijakan tersebut meminta korban orang asli papua, non
papua bahkan TNI dan Polri nyawa mereka berguguran di atas tanah
papua dan membuat tanah papua berlumuran darah, dan setiap darah mereka akan
terus tetap mengadu kepada TUHAN YANG MAHA ESA Sang pencipta alam semesta
“Pemerintah telah mencairkan dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar Rp 126,99
triliun untuk Provinsi dan Provinsi Papua Barat sejak periode
2002-2020. Dana Otsus ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Papua dan Papua Barat.
Dana Otsus yang diterima Papua selama 18 tahun ini mencapai Rp 93,05
triliun dan Papua Barat sebesar Rp 33,94 triliun. Adapun di tahun ini, Dana
Otsus Papua sebesar Rp 2,85 triliun dan Papua Barat sebesar Rp 1,82
triliun.
Untuk dana tambahan infrastruktur (DTI) kalau dijumlah dana otsus plus DTI
Papua sejak 2002 sampai 2020 itu Rp 93,05 triliun totalnya. Sedangkan Papua
Barat otsus mulai 2009 sebesar Rp 33,94 triliun,
dana sebanyak ini tidak mampu untuk mensejahtrakan rakyat papua, dana
sebanyak ini hanya di nikmati oleh para elita – elit – elit birokrasi dan elit
– elit politik saja di korupsi secara berjemah bahkan dana otsus
satu triliun lebih di depositokan oleh oknum – oknum tertentu untuk
kepentingan pribadinya “
Ditambahkan HYU aparat penegak hukum dalam hal ini KPK. Kejaksaan dan
Kepolisian harus dengan segera mengusut dengan tuntas pengunaan
dana otsus yang di korupsi dan juga dana otsus yang di depositokan hal
ini harus segera di lakukan sehingga kelompok – kelopok tersebut yang
melakukan penyelagunaan dana otsus tersebut dapat di adili secara hukum yang
berlaku di Indonesia,’’ Tambah tokoh nasional asal papua ini.***
