News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

HYU : Kami Minta Presiden Jokowi Segara Melakukan Evaluasi UU NO 21 Tahun 2001 Tentang Otsus di Tanah Papua

HYU : Kami Minta Presiden Jokowi Segara Melakukan Evaluasi UU NO 21 Tahun 2001 Tentang Otsus di Tanah Papua



The Jambi Times, JAKARTA |   Kami meminta dengan segara kepada Presiden Republik Indonesia Ir.Jokowidodo untuk segera melakukan evaluasi secara keseluruan  kebijakan   udang – undang   nomor 21 tahun 2001 tetang otonomi khusus  yang ada di provinsi papua dan papua barat ,

 sebab  selama ini dampak postif dari undang – undang tersebut tidak menyentuh  kepada  masyarakat asli papua itu sendiri, lagi pula undang – undang tersebut akan berakhir di tahun 2021,  sebelum pemerintah memperpanjang undang – undang tersebut dan mengelontorakan uang triliunan rupiah  bagi provinsi papua  dan provinsi papua barat maka, terlebih dahulu di lakukan evaluasi  secara konferenship  terhadap undang – undang tersebut sehingga kedepannya dapat berjalan efektif bagi kesejahtrahan orang asli papua,” Tegas Hendrik Yance Udam   Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional  Gerakan Rakyat Cinta Indonesia ( DPN GERCIN )  yang lebih familiar  dengan istilah bung HYU, saat tatap muka dengan ketua Pansus DPD RI untuk papua  DR  Filep Wamafma SH,MHUM kamis 27 Ferbuari 2020 di ruang kerjanya kantor DPD RI  Jakarta pusat.


Lebih Lanjut HYU  juga mengatakan bahwa ,” Undang – Undang Otonomi  Khusus  Tahun 2001 yang di berikan kepada provinsi papua dan provinsi papua barat sebagai salah satu solusi  strategis dalam menyelesaikan persoalan papua dan  untuk meredam aspirasi papua merdeka  yang sudah menjadi konsumsi public local,nasional dan masyarakat dunia internasional karena  ingin  keluar dari NKRI , justru tidak mampu untuk meredam  konflik yang berkepanjangan namun  sebaliknya justru kebijakan  tersebut meminta korban orang  asli papua, non papua bahkan TNI dan Polri nyawa mereka berguguran  di atas  tanah papua dan membuat tanah papua berlumuran darah, dan setiap darah mereka akan terus tetap mengadu kepada TUHAN YANG MAHA ESA Sang pencipta  alam semesta


“Pemerintah telah mencairkan dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar Rp 126,99 triliun untuk Provinsi  dan Provinsi  Papua Barat sejak periode 2002-2020. Dana Otsus ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua dan Papua Barat. 
 Dana Otsus yang diterima Papua selama 18 tahun ini mencapai Rp 93,05 triliun dan Papua Barat sebesar Rp 33,94 triliun. Adapun di tahun ini, Dana Otsus Papua sebesar Rp 2,85 triliun dan Papua Barat sebesar Rp 1,82 triliun. 

Untuk dana tambahan infrastruktur (DTI) kalau dijumlah dana otsus plus DTI Papua sejak 2002 sampai 2020 itu Rp 93,05 triliun totalnya. Sedangkan Papua Barat otsus mulai 2009 sebesar Rp 33,94 triliun, 

dana sebanyak ini tidak mampu untuk mensejahtrakan rakyat papua, dana sebanyak ini hanya di nikmati oleh para elita – elit – elit birokrasi dan elit – elit politik saja  di korupsi secara berjemah bahkan dana otsus   satu triliun lebih di depositokan oleh oknum – oknum tertentu  untuk kepentingan pribadinya “

Ditambahkan HYU aparat penegak hukum dalam hal ini KPK. Kejaksaan dan Kepolisian harus dengan segera mengusut  dengan tuntas pengunaan dana  otsus yang di korupsi dan juga dana otsus yang di depositokan hal ini harus segera di lakukan sehingga  kelompok – kelopok tersebut yang melakukan penyelagunaan dana otsus tersebut dapat di adili secara hukum yang berlaku di Indonesia,’’ Tambah tokoh nasional asal papua ini.***




Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.