News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

OMNIBUS LAW,Politik Hukum Indonesia dan Keadilan Sosial (I)

OMNIBUS LAW,Politik Hukum Indonesia dan Keadilan Sosial (I)

Munarman
Direktur An Nashr Institute


Dalam Prolegnas 2020 yang telah disepakati oleh Menkumham, Baleg DPR dan Panitia Perancang UU DPD RI tanggal 16 Januari 2016, memuat 4 RUU yang akan di bahas dengan *metode Omnibus Law* antara lain *RUU Kefarmasian, RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian , RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU Ibukota Negara*, Daftar Prolegnas ini tentunya akan tetap dilanjutkan menjadi Prolegnas 2020.

Methode Omnibus law sendiri telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Super Prioritas 2020. Presiden berharap DPR dapat menyelesaikan UU omnibus law dalam waktu 100 hari.


*COMMON LAW VS CIVIL LAW*

Omnibus Law ini adalah methode pembentukan UU yang biasa dilakukan di negara dengan sistem common law.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional pernah melontarkan tentang konsep omnibus law atau juga dikenal omnibus bill. Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan negara dengan sistem common law seperti Amerika Serikat lazim menggunakannya.

Selain itu, tercatat beberapa negara yang juga menggunakan metode Omnibus Law ini adalah Irlandia, kanada, Turki dan Selandia Baru.

Jadi memang secara faktual, negara negara dengan sistem dan tradisi hukum common law adalah pengguna utama methode ini.

Selain karena memang dalam tradisi common law sistem perundang-undangannya berserakan dan jumlahnya banyak sekali. Dalam sistem common law juga terbiasa, setiap ada kebutuhan atau persoalan baru maka dibuat act atau UU yang diharapkan bisa menampung persoalan tersebut.

Sehingga pada akhirnya akibat terlalu banyak UU yang bersifat sektoral, karena kerangka berfikirnya pragmatisme dan sektoral, maka pada akhirnya diantara UU tersebut terjadi saling tabrak kewenangan antara institusi negara dan tumpang tindih substansi materi dalam berbagai UU yang ada.

Untuk itulah, pada satu titik tertentu karena akibat kesemerawutan produk UU ini, akhirnya dibuat satu UU untuk mengatasi dan mem-by pass berbagai tumpang tindih dan kesemerawutan yang ada. Maka lahirlah methode pembuatan UU yang diharapkan mampu mem-by pass semua produk UU yang sudah ada dengan hanya satu UU saja, yaitu baik dengan amandemen pasal tertentu saja, ataupun pembatalan seluruh UU yang ada.

Di negara negara common law yang menganut tradisi hukum yang kuat, dalam arti negara common law dengan tingkat ekonomi yang sudah maju, tradisi banyaknya produk hukum ini mengharuskan adanya  auditor hukum, yang berfungsi untuk menyelaraskan dan membimbing pengguna UU untuk merangkum semua produk UU terkait dalam melakukan praktek bisnisnya. Pada titik ini, profesi dan peran konsultan hukum akan menjadi berkembang.

Di negara berkembang, kesemerawutan substansi UU dan kewenangan ini, pada akhirnya membuat bingung aparat pelaksana dan terjadi saling tarik menarik ego sektoral antara instansi pemerintah yang pada gilirannya membuat pelaku usaha kebingungan dalam mengurus perizinan usaha mereka sehingga ditengah kebingungan tersebut, jalan pintasnya adalah mengeluarkan biaya ekstra untuk mempermudah proses perizinan. Maka lahirlah perilaku korupsi dan suap menyuap untuk urusan perizinan.

Sementara itu, Sistem Civil Law mempunyai karakteristik, yaitu adanya kodifikasi, hakim tidak terikat kepada yurispruden sehingga undang-undang menjadi sumber hukum yang terutama, dan sistem peradilan bersifat inkuisitorial.

Secara ringkas dapat disebutkan perbedaan pada sistem pembentukan peraturan perundang undangan antara common law sistem dengan civil law sistem, yaitu ;

Common law

Didominasi oleh hukum tidak tertulis atau hukum kebiasaan melalui putusan hakim

Tidak ada pemisahan yang tegas dan jelas antara hukum publik dan privat.

Civil law

Produk hukum terkodifikasi

Ada pemisahan secara tegas dan jelas antara hukum publik dengan hukum privat

Dalam Civil Law, hukum memperoleh kekuatan mengikat,
karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.