Pemerintah Susun RUU SPBE
The Jambi Times, JAKARTA | Penyelenggaraan layanan berbasis elektronik kini tak hanya sebatas untuk
kepentingan pemerintahan. Agar masyarakat juga dapat merasakan
keterpaduan layanan berbasis elektronik ini, pemerintah melalui
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB) saat ini tengah menyusun naskah akademik rancangan undang-undang
(RUU) tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).
"Masyarakat
berhak untuk mendapatkan layanan berbasis elektronik, dan ini belum
diatur dalam Perpres SPBE," ujar Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan
Koordinasi Pelaksanaan Sistem Administrasi Pemerintahan dan Penerapan
SPBE Kementerian PANRB Imam Machdi pada _Focus Group Discussion_ (FGD)
Penyusunan Naskah Akademik RUU Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
(SPBE) dan Metodologi Evaluasi SPBE Tahun 2020 di Jakarta, Selasa
(10/12).
Perlu diketahui, pemerintah telah
menerbitkan Peraturan Presiden No. 95/2018 tentang SPBE. Namun
keberadaan Perpres tersebut hanya mengatur instansi pemerintah dalam
penerapan SPBE yang terpadu.
Lebih lanjut
dikatakannya, keberadaan UU SPBE ini juga sebagai langkah melindungi
kepentingan pemerintah, masyarakat, pelaku usaha, dan pemangku
kepentingan lain didalam penyelenggaraan SPBE, termasuk memberikan
sanksi kepada pihak yang tidak bertanggung jawab. "Jangan sampai ada
kasus yang menghambat layanan berbasis elektronik kepada masyarakat,
sehingga hak-hak masyarakat ini perlu dilindungi oleh hukum," tegas
Imam.
Penyusunan naskah akademik ini menjadi
jalan pembuka untuk merancang UU SPBE. Adanya peningkatan Perpres
menjadi UU ini dinilai dapat menjadi payung hukum bagi penyelenggaraan
SPBE, tidak hanya untuk pemerintah tapi juga untuk seluruh warga negara
Indonesia.
"Perpres No. 95/2018 itu baru
mengikat secara administratif. Jadi, ada baiknya terdapat UU untuk bisa
mengikat secara hukum," jelas Ketua Departemen Hukum TIK dan Kekayaan
Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Danrivanto
Budhijanto.
Terkait dengan keberadaan Perpres
No. 95/2018 tentang SPBE dan juga Peraturan Menteri PANRB No. 5/2018
tentang Pedoman Evaluasi SPBE yang telah lebih dulu ada, hal ini membuat
peluang diterapkannya _omnibus law_ pada RUU SPBE ini cukup besar.
