LPSK Sampaikan Bantuan Psikososial Kepada Ahli Waris Korban KDRT Bali
The Jambi Times, BALI | Polemik
tentang biaya pengobatan korban meninggal dunia penusukan seorang istri
oleh mantan suaminya sendiri di Bali telah selesai. Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memfasilitasi pelunasan biaya
pengobatan ke RSUP Sanglah Bali melalui bantuan psikososial. Pemenuhan
bantuan psikososial terwujud dengan memanfaatkan alokasi dana Program
Bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Pegadaian (Persero).
Bertempat
di Rumah Sakit Umum Pemerintah (RSUP) Sanglah Bali, Penyerahan bantuan
psikososial diserahkan langsung oleh PT. Pegadaian (Persero) Kantor
Wilayah VII Denpasar, berupa bantuan medis sesaat setelah peristiwa dan
bantuan ekonomi produktif kepada korban, Kamis (12/12)
Penyerahan
disaksikan langsung oleh pihak LPSK, Ombudsman Bali, BPJS Bali, Pusat
Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Bali dan
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Bali.
Bantuan
psikososial diterima I Gusti Ngurah Pandu yang berstatus sebagai ayah
kandung korban dengan nominal dua puluh juta rupiah. Sebagian besar uang
yang diterima kemudian dibayarkan langsung keluarga korban kepada pihak
rumah sakit untuk melunasi kekurangan biaya pengobatan yang mencapai
Delapan Belas Juta Rupiah. Adapun sisa uang yang ada dimasukan dalam
bentuk tabungan emas program pegadaian sebagai modal usaha.
Wakil
Ketua LPSK Susilaningtias yang hadir pada acara tersebut menyampaikan
terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dan
bantuan untuk mengatasi kesulitan keluarga korban, tidak lupa Susi
mengucapkan duka cita yang mendalam atas peristiwa menimpa keluarga
korban.
“Kerja sama yang selama ini terjalin
antara LPSK, P2TP2A Bali, Pemerintah Daerah Bali serta kelompok
pendamping korban sudah sangat baik dalam membantu korban tindak pidana
khususnya terkait isu kekerasan terhadap perempuan dan anak, saya rasa
kerja sama ini harus terus berlanjut” ujar Susi
Secara
khusus Susilaningtias menyampaikan apresiasi kepada pihak Pegadaian
yang telah mengalokasikan dana CSR untuk kepentingan layanan
perlindungan dan pemulihan korban tindak pidana. Pemberian bantuan
kepada korban semacam ini diketahui bukan pertama kali dilakukan oleh
Pegadaian.
Lebih lanjut Susilaningtias
menyoroti perihal problem baru yang muncul pasca terbitnya Perpres No 82
tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang mengakibatkan banyak dijumpai
kasus korban tindak kejahatan tidak lagi mendapatkan layanan medis dari
pemerintah. Pada sisi lain, LPSK memiliki kewenangan serta sumber daya
yang terbatas untuk menjangkau seluruh korban tindak pidana.
Menurut
Susi pemerintah harus mencari jalan keluar agar korban tindak pidana
tetap bisa mendapatkan layanan medis dari negara. Susi mendorong agar
pemerintah daerah menyiapkan dana khusus di masing-masing wilayahnya
yang dialokasikan untuk menolong korban tindak pidana khususnya untuk
tindak pidana yang tidak dapat dilayani oleh LPSK.
Selanjutnya
Susi mendorong agar pemerintah mengumpulkan seluruh stakeholders untuk
merumuskan aturan baku tentang pengumpulan dana dari berbagai pihak baik
yang berasal pemerintah, swasta ataupun masyarakat yang sepenuhnya
digunakan untuk menolong korban tindak kejahatan.
“Hal
semacam ini sudah banyak dilakukan di negara lain seperti Amerika
Serikat, Inggris, dan sebagianya. Dana untuk korban ini sering disebut
sebagai victim trust fund atau fund for victim. Di Indonesia sebenarnya
telah banyak inisiatif yang telah dilakukan oleh rekan-rekan NGO maupun
LPSK sendiri untuk menggalang dana & sumber daya lain untuk membantu
korban kejahatan. Inisiatif ini perlu didukung & dikelola dengan
lebih baik serta sistematis. LPSK dapat bekerja sama dengan kementerian
terkait & NGO untuk membahas hal ini lebih dalam, apalagi jika
kemudian dibuat mekanisme yang lebih mapan, maka tentu kemanfaatannya
akan lebih maksimal bagi para korban kejahatan.” tegas Susi
Sebagai
informasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelumnya
pernah menggelar pertemuan membahas penjaminan biaya pengobatan
perempuan korban KDRT atas nama Ni Gusti Ayu Sriasih (21), korban tewas
akibat ditikam suaminya sendiri, I Ketut Gede Ariasta (23) di Jalan
Gunung Sanghyang, Denpasar, Kamis (17/10/2019) silam.
