Usut Korupsi di Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi, Jaksa Tahan 3 Tersangka
The Jambi Times, JAMBI | Jaksa
melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus korupsi Pembangunan
Gedung Auditorium Serbaguna Universitas Islam Negeri Sultan Thaha
Saifuddin Jambi Tahun Anggaran 2018.
Ketiga tersangka yang
ditahan itu adalah inisial H Bin AM selaku Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK), JS selaku Direktur Utama PT LU dan IZ Bin HMY selaku Kuasa
Direktur PT LU. Penahanan terhadap ketiganya dilakukan pada Selasa, 26
November 2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
(Kapuspenkum) Mukri menuturkan, guna menindaklanjuti Surat Perintah
Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: Print-
14/L.5/Fd.1/11/2019 tanggal 26 November 2019, Tim Jaksa Penyidik
bergegas menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam
pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gedung Auditorium Serbaguna Universitas
Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi Tahun Anggaran 2018.
“Setelah
dilakukan pemeriksaan saksi-saksi secara marathon, dari hasil
penyidikan diperoleh bukti awal terjadinya dugaan korupsi yang mengarah
pada keterlibatan 3 orang untuk sementara ini,” tutur Mukri, di
Jakarta, Selasa (26/11/2019).
Ketiga tersanga dijerat dengan
sangkaan melanggar primair yakni pasal 2 ayat 1 junto pasal 18
Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor
31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal
55 ayat 1 ke-1KUHP.
Juga dengan sangkaan subsidiair pasal 3
junto pasal 18 Undang-Undang Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001
tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP.
Dugaan
korupsi di Pembangunan Gedung Auditorium Serbaguna Universitas Islam
Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi Tahun Anggaran 2018 menimbulkan
kerugian keuangan Negara, yang ditaksir mencapai Rp 12 miliar lebih,
yakni sebesar Rp.12.820.575.104,83.
“Jadi,
untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka saat ini dilakukan
penahanan selama 20 hari. Terhitung tanggal 26 November 2019 sampai
dengan tanggal 15 Desember 2019,” tutup Mukri.(JON)