Usut Korupsi Pembelian Lahan Kantor Camat Tebat Karai
The Jambi Times, BENGKULU | Kejaksaan Geledah Dua Kantor Pemkab Kepahiang Bengkulu
Untuk
membongkar dugaan korupsi pembelian lahan Kantor Camat, Jaksa Penyidik
dari Kejaksaan Negeri Kepahiang, melakukan penggeledahan terhadap dua
kantor Pemerintahan di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu.
Kepala
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Mukri
mengungkapkan, penggeledahan dilakukan berdasarkan perintah yang tertera
pada Surat Perintah Penggeledahan nomor : Print -
18/L.7.18/Fd.1/11/2019, tanggal 4 November 2019.
“Dalam rangka
pengembangan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pembelian
lahan kantor Camat Karai di Kabupaten Kepahiang, dilakukan penggeledahan
terhadap dua kantor pemerintahan di Kabupaten Kepahiang,” tutur Mukri,
di Jakarta, Selasa (26/11/2019).
Dugaan korupsi itu mulai terjadi pada tahun 2015. Mukri mengatakan, dari penggeledahan itu, sejumlah dokumen disita oleh jaksa.
Kantor
Pemkab Kepahiang yang digeledah adalah Bagian Pemerintahan Kabupaten
Kepahiang dan kantor secretariat DPRD Kabupaten Kepahiang.
“Dari
penggeledahan di Kantor Bagian Pemerintahan Pemda Kaupaten Kepahiang
ada 4 jenis dokumen yang disita. Dari Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten
Kepahiang ada 2 jenis dokumen yang disita. Semuanya terkait dengan
penanganan kasus tersebut,” jelas Mukri.
Selain penggeledahan
di kedua tempat tersebut, lanjutnya, jaksa penyidik juga akan melakukan
penggeledahan di beberapa tempat lain yang terkait dengan perkara dugaan
korupsi pembelian lahan kantor Camat Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang
tahun 2015.
“Ini
dalam rangkan memenuhi alat bukti surat dan atau dokumen, guna proses
penyidikan yang tengah berlangsung saat ini,” tutup Mukri.(JON)