Mendagri Rapat Kerja Soal Kebutuhan Anggaran KTP-el dengan Komisi II DPR*
“Terima kasih
kepada Komisi II yang merespon surat dari Kemendagri dan dengan
pergeseran anggaran antar komponen Kami sampaikan bahwa ini berhubungan
dengan pemenuhan kebutuhan blangko KTP elektronik Tahun Anggaran 2019.
Jadi tugas daripada Kemendagri di antaranya adalah melaksanakan
manajemen di bidang kependudukan dan pencatatan sipil atau Dukcapil,”
kata Mendagri.
Disampaikannya, kebutuhan Blanko
KTP-el tahun 2019 adalah sebanyak 27 juta keping dengan kebutuhan
anggaran Rp. 285.417.000.000,- Berdasarkan DIPA Direktorat Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun Anggaran 2019 telah teralokasi
sebanyak 16 juta keping dengan anggaran sebesar Rp. 169.136.000.000,-
Sementara kebutuhan Blanko KTP-el yang belum terpenuhi adalah sebanyak
11 juta keping yang terdiri dari 8 juta untuk pelayanan regular dan 3
juta keping untuk pemekaran wilayah.
“Di Tahun
2019 itu dalam DIPA sudah dianggarkan pengadaan blanko sebanyak 16 juta
keping, namun dalam pelaksanaannya blanko KTP elektronik ini telah habis
di bulan April 2019. Di April sudah habis ini Pak, baru empat bulan,
kemudian untuk pemenuhan blanko KTP-el sampai akhir tahun diperkirakan
masih memerlukan 11 juta keping. 8 juta keping untuk layanan regular, 3
juta keping untuk pemekaran wilayah,” jelasnya.
Untuk
memenuhi kekurangan blanko tersebut, Ditjen Dukcapil telah melakukan
Optimalisasi anggaran internal dan tambahan pagu insentif dengan jumlah
total anggaran Rp. 27.085.660.000,- dengan jumlah blanko 2.562.261
keping.
“Kemudian memanfaatkan pagu insentif
Ditjen Dukcapil sehingga dari lingkup komponen Ditjen Dukcapil sendiri
dilakukan revisi, ini yang dari lingkup komponen satu komponen sendiri,
tapi masih kurang lagi. Kemudian karena kurangan ini pelayanan kepada
masyarakat ini menjadi hambatan, maka Kemendagri telah menyampaikan
usulan tambahan anggaran kepada Kemenkeu,” terangnya.
Untuk
memenuhi kekurangan Blanko sebanyak 9,2 juta keping dengan anggaran
sebesar Rp. 98,2 Milyar, Menteri Dalam Negeri telah bersurat kepada
Menteri Keuangan melalui Surat Nomor 910/7742/SJ tanggal 12 Agustus 2019
hal usulan tambahan anggaran untuk pengadaan Blanko KTP-el.
Menteri
Keuangan melalui Surat Nomor S-122/MK.2/2019 tanggal 1 Oktober 2019,
usulan Menteri Dalam Negeri tidak dapat dipenuhi karena tiga hal, yakni:
Pertama,
tidak terdapat dasar hukum berupa arahan Presiden untuk melakukan
percepatan penyelesaian pengadaan blanko KTP-el pada Tahun 2020.
Kedua,
penyelesaian pengadaan blanko KTP-el pada Tahun 2020 tersebut juga
tidak terdapat pada dokumen perencanaan (Renja, Renstra, RPJMN).
Ketiga,
sifat kegiatan yang diusulkan (nature of account) adalah dapat
direncanakan sesuai kaidah dalam perencanaan yang memiliki tahapan, dan
capaian target secara terukur.
“1 Oktober 2019
Kemenkeu dalam hal ini Ditjen Anggaran menyatakan belum dapat memenuhi
usulan tambahan anggaran Kemendagri tersebut, dan apabila penambahan
blanko KTP dipandang prioritas agar silahkan kebutuhannya dioptimalisasi
di anggaran internal Kemendagri sendiri. Jadi diminta direvisi
sedangkan di Dukcapil sudah melakukan revisi,” jelasnya.
Selanjutnya
pada bulan Oktober 2019, Ditjen Dukcapil kembali melakukan optimalisasi
anggaran internal untuk memenuhi Blanko KTP-el sebanyak 1 juta keping
dengan anggaran sebesar Rp. 10.571.000.000,-.
“Kami
dengan segala kerendahan hati memohon persetujuan Komisi II agar
pergeseran pagu program ini dapat dipenuhi dengan maksud semata-mata
untuk memenuhi blangko KTP-el, inipun sebetulnya masih belum memenuhi
sesuai dengan kebutuhan yang ideal, namun itulah yang bisa kami kerjakan
dalam rangka untuk mengatasi kekurangan blangko KTP-el yang sangat
dibutuhkan dalam pelayanan publik,” ungkapnya.
Guna
memenuhi kebutuhan blanko, Kemendagri melakukan pergeseran anggaran
antar program sebesar Rp. 15,9 Milyar untuk memenuhi sebanyak 1,5 juta
keping, dan selanjutnya untuk mendapatkan persetujuan dari Komisi II DPR
RI.
Rapat juga turut dihadiri Sekjen
Kemendagri Hadi Prabowo, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Dukcapil) Prof. Zudan Arif Fakrulloh beserta jajarannya, serta Anggota
Komisi II DPR RI.