Terkait Relokasi Yon Hub Pos Pengumbenan, Ini Penjelasan Kasdam Jaya
The Jambi Times, JAKARTA | Kepala Staf Kodam (Kasdam) Jaya, Brigjen TNI M. Saleh Mustafa, angkat bicara dan menjelaskan terkait relokasi Komplek Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Yon Hub Pos Pengumbenan Jakarta Barat di Media Center Kodam Jaya Jln. Mayjen sutoyo No. 5 Jakarta Timur, Jumat (22/11/19).
Kasdam
Jaya mengatakan, tanah di komplek tersebut memang bukan milik TNI AD
ataupun Pertamina seperti yang diklaim para warga di sana, melainkan
milik pihak ketiga, dalam hal ini Tan Rudi Setiawan.
Hal
tersebut dikuatkan dengan adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung
(MA) Nomor 406 K/Pdt/2019 yang dikeluarkan pada 31 Januari 2019.
Dalam
putusan disebutkan bahwa pihak tergugat dalam hal ini yakni Tan Rudi
Setiawan, dimana Kodam Jaya turut menjadi tergugat I adalah pihak yang
memenangkan perkara. Sedangkan gugatan yang disampaikan seseorang
bernama Suharjo Prawiro ditolak.
"Tanahnya
pihak ketiga dan itu dikuatkan oleh pihak hukum. Kasasinya dimenangkan
oleh pihak ketiga yang membebaskan tanah tersebut," kata Saleh saat
jumpa pers di Media Center Makodam Jaya, Jakarta Timur, Jumat
(21/11/2019).
Berdasarkan putusan itulah maka
Kodam Jaya berencana merelokasi para purnawirawan maupun prajurit aktif
yang tinggal di Komplek Yon Hub Pos Pengumben ke Komplek Perumahan
Angkatan Darat (KPAD) yang ada di Cijantung IV, Jakarta Timur.