Segera Implementasikan UU No 2 Tahun 2017, PUPR Gelar Konsultasi Publik
The Jambi Times, TANGSEL | Untuk dapat mewujudkan rancangan peraturan menteri PUPR
tentang akreditasi asosiasi badan usaha jasa konstruksi dan asosiasi
profesi jasa konstruksi serta asosiasi terkait rantai pasok konstruksi,
kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat menggelar konsultasi
publik yang bertempat di swiss-bellhotel serpong south tangerang, rabu
20/11/2019.
Akreditasi asosiasi badan usaha
yang bertujuan untuk menjamin mutu, kelayakan asosiasi, fungsi pembinaan
dan pengawasan pemerintah serta membangun reputasi dan bentuk pengakuan
profesionalisme asosiasi pada sektor jasa konstruksi indonesia di
tingkat internasional ujar Mukhtar Rosyid Harjono, S.Si,.,MT kepala
Seksi Subdirektorat kelembagaan Kementerian PUPR yang didampingi oleh
Ruslan Rivai ketua LPJK Nasional dalam paparannya kepada para pengurus
asosiasi badan usaha yang hadir.
Lebih lanjut
Mukhtar Rosyid menuturkan bahwa akreditasi sesuai dengan UU 2 tahun 2017
memiliki syarat jumlah dan sebaran anggota, pemberdayaan kepada
anggota, pemilihan pengurus secara demokratis, sarana dan prasarana
ditingkat pusat dan daerah serta melaksanakan kewajiban sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan, bebernya.
Adapun
dalam konsultasi publik tersebut selain memaparkan bagan alur
pembentukan LS-LB oleh asosiasi BUJK akreditasi terdapat enam point
utama dalam rapermen akreditasi asosiasi ; 1. akreditasi asosiasi, 2.
Tata cara akreditasi asosiasi, 3. Hak dan kewajiban, 4. Pemantauan
evaluasi, 5. Sanksi, 6. Pendanaan.
Bahwasanya
akreditasi asosiasi akan dilakukan oleh tim akreditasi yang berjulmah
lima orang yang terdiri dari KPPU, Ombudsman, Kementerian PUPR, LPJK
serta Pakar/Akademisi, dengan tugas dan kewenangan yang diantaranya
dapat memberikan arahan teknis kepada kelompok kerja, memberikan
rekomendasi penetapan akreditasi asosiasi kepada Menteri dengan
sekaligus melakukan pemantauan serta evaluasi terhadap pelaksanaan
penilaian akreditasi serta menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan
akreditasi asosiasi kepada Menteri. Pungkasnya.
Hal
tersebut ditanggapi beragam oleh para peserta, pantauan Media yang
tergabung dalam IMO-Indonesia sebagian besar peserta masih
mempertanyakan kebijakan pemilah antara asosiasi rantai pasok dengan
asosiasi badan usaga serta asosiasi konsultan, yang mana hampir semua
pertanyaan dan statement peserta yang menginginkan standar minimum
jumlah wilayah serta anggota yang dirasakan masih cukup berat dan
membebani oleh asosiasi.
Senada dengan hal yang
disampaikan oleh peserta lainnya ada hal yang menarik disampaikan oleh
perwakilan asosiasi rantai pasok yang mana saat ini anggotanya semakin
menurun, dan disampaikan bahwasanya ada beberapa anggota yang memiliki
KTA Asosiasi rantai pasok tapi SBU dari yang lain...kalau seperti itu
bagaimana bisa menghitung ujarnya seraya bertanya solusi kepada nara
sumber ?
Para peserta berharap ada komunikasi
lebih lanjut terkait beberapa hal untuk dapat disepakati bersama sebagai
dasar pijakan yang betul-betul mengakomodir ekspektasi dari realita
industri konstruksi yang diwakili oleh asosiasi badan usaha. Tutup.
@yfi