IWO Kalsel Sesalkan Pemanggilan Wartawan banjarhits.id oleh Ditreskrimsus Polda Kalsel
The Jambi Times, BANJARMASIN |
Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kalsel Anang Fadhilah menyesalkan
tindakan Direktorat Krimiinal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel yang
memanggil Pimpinan Redaksi banjarhits.id (Kumparan.com) yang juga
koresponden Tempo Diananta P. Sumedi. Terkait dugaan pelanggaran UU RI
No19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No11 tahun 2018 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam Pasal 45 A Ayat (2).
Informasi
yang diterima wartawan media ini, menyebutkan surat pemanggilan dengan
Nomor B/SA-2/XI/2019/Ditreskrimsus memanggil Diananta P Sumedi untuk
dimintai keterangannya oleh penyidik Rabu (26/11/2019) terkait berita
yang telah dimuatnya di banjarhits.id.
“Kami
sesalkan adanya pelaporan atas pemberitaan yang telah dimuat di
banjarhits.id yang berujung pemanggilan dari Ditreskrimsus Polda Kalsel
terhadap Diananta P. Sumedi yang juga anggota IWO Kalsel,” katanya,
Senin (25/11/2019).
Kata Anang, berdasarkan
hasil penelusurannya terkait produk jurnalistik yang dibuat anggotanya
tersebut adalah murni produk jurnalistik berdasarkan hasil wawancara
dengan Sukirman tokoh dayak dari Kotabaru yang juga Ketua Kaharingan
Kotabaru. “Yang menjadi pertanyaan mengapa berita ini dituduh melanggar
UU ITE. Bahkan menilai isi pemberitaannya berbahaya dan mengandung unsur
SARA,” ujarnya.
Anang meminta Ditreskrimsus
Polda Kalsel jangan cepat-cepat mengambil tindakaan wartawan
banjarhits.id berpotensi melanggar hukum karena isi beritanya berpotensi
menimbulkan SARA. “Isi berita bukan opini atau dikarang oleh wartawan
banjarhits, tapi berdasarkan hasil wawancara terkait sengketa lahan
perkebunan kelapa sawit,” katanya.
IWO Kalsel
mendesak agar Polda Kalsel bisa objektif dan adil dalam melihat
persoalan ini, karena wartawan sendiri bekerja berdasarkan UU Pers,
sehingga jika terjadi sanggahan atau proites dari pihak nara sumber
tentu bisa diselesaikan lewat UU Pers bukan UU ITE.
“Penyelesaiannya
harus lewat mekanisme UU Pers, bukan malah akan dijerat lewat UU ITE,
kasus ini mengingatkan kasus yang menjerat almarhum M Yusuf wartawan
Sinar Pagi Minggu yang tewas di penjara. Dimana Yusuf pernah membuat
berita soal sengketa lahan di Kotabaru beberapa saat lalu,” katanya.
Sementara,
Polda Kalsel melakukan pemanggilan wartawan banjarhits yang juga
anggota IWO Kalsel terkait isi berita yang ada di banjarhits.id. Yang
dilaporkan oleh Majelis Adat Dayak, Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi
Kalsel, Ketua Dewan Adat Dayak Kotabaru, Ketua Dewan Adat Dayak Tapin.
Dengan judul berita tanggal 8 Nopember 2019 dengan judul “Tanah Dirampas
Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polfa Kalel. Isi berita yang dipersoalkan
berpotensi menimbulkan SARA.
(Anang fadhilah)