Gelar Pemeriksaan, Petasan Senilai 68 Juta Diamankan Satgas Yonif MR 411/PDW Kostrad
The Jambi Times, MERAUKE | Pemeriksaan rutin yang dilaksanakan Satgas Pamtas RI-PNG Yonif MR
411/PDW Kostrad di jalan Trans Papua dalam rangka menjaga stabilitas
keamanan di perbatasan membuahkan hasil, dengan diamankannya petasan
sebanyak 27 dus ukuran besar tanpa dilengkapi surat ijin yang bernilai
sekitar 68 juta dari dua mobil jenis Carry.
Hal
tersebut disampaikan oleh Dansatgas Yonif Mekanis Raider 411/PDW
Kostrad Mayor Inf Rizky Aditya S.Sos., M.Han., dalam rilis tertulisnya
di Distrik Elikobel, Merauke, Papua, Selasa(26/11/2019).
Diungkapkan
Dansatgas, pemeriksaan rutin yang dilaksanakan (20/11) oleh 8 personel
Pos Komando Utama (Kout) dipimpin Sertu Dwi Heru S dengan fokus
pemeriksaan barang-barang yang dibawa oleh pengendara yang melintas dari
arah Kab.Merauke menuju Kab.Boven Digoel maupun sebaliknya di jalan
Trans Papua, Distrik Sota.
Lanjutnya,
pemeriksaan rutin ini untuk mencegah peredaran barang-barang terlarang
dan ilegal diwilayah Kab. Merauke, khususnya yang dibawa melewati darat
jalan Trans Papua. Yang merupakan perintah komando (Kolakops Korem
174/ATW) agar selalu tercipta suasana aman dan nyaman bagi seluruh
masyarakat perbatasan.
Saat
berlangsungnya pemeriksaan sambung Mayor Inf Rizky, sekitar pukul 21.10
WIT personel atas nama Sertu Heru dan Pratu Lasumiran menghentikan dua
kendaraan angkot warna orange jenis Carry dari arah Merauke, saat
dilakukan pemeriksaan angkot tersebut terbukti membawa petasan tanpa
ijin sebanyak 27 dus besar berbagai jenis dan merk yang bernilai 68
juta.
"Petasan bernilai cukup
besar tersebut dibawa oleh 4 orang dengan inisial H (25), A (30), MA
(18) dan AS (25) beralamatkan di Tanah Merah, Kab. Boven Digoel,
selanjutnya untuk dimintai keterangan dan dilaporkan kepada komando
atas, Sertu Heru selaku Dantim memutuskan untuk membawa barang bukti dan
pemiliknya ke Pos Kout," terangnya.
Tambahnya,
setelah dimintai keterangan keempat orang mengaku bahwa barang tersebut
di ambil dari juragannya di Merauke berinisial M (38) dan hendak dijual
kembali di Boven Digoel, atas kejadian tersebut selanjutnya melaporkan
kepada komando atas kemudian berkordinasi dengan pihak kepolisian
setempat (Polsek Sota) untuk segera diserahkan dan diproses lebih
lanjut.