Tokoh Muda Aktivis LSM LP-RI Apresiasi Surat Rekom Pencabutan Izin Tambang
The Jambi Times, BANYUWANGI | Kebijakan Vivin Agustin selaku kepala desa Sumberagung kecamatan Pesanggaran menandatangani rekom pencabutan izin tambang emas Gunung Tumpang Pitu sesuai desakan kelompok warga tolak tambang rupanya membuat pihak tertentu "gerah".
Ada yang menilai kebijakan
Vivin itu sebuah keberanian dari seorang sosok pemimpin yang berupaya
membuat situasi wilayah yang dipimpinnya bisa kondusif serta mencegah
konflik antar kelompok warga.
Seperti halnya
yang disampaikan oleh tokoh muda aktivis LSM LP-RI yang bernama
Sujiyono, dalam statmennya saat ditemui awak media dikantornya di Perum
Villa Sukowidi No B4 pada hari Selasa (26/11/2019), Sujiyono sangat
mengapresiasi keputusan kepala desa Sumberagung itu sebagai langkah
bijak.
"Kalau melihat perkembangan situasional
didesa Sumberagung saat ini, langkah kepala desa patut diapresiasi mas,
apalagi desakan warga sangat luar biasa, sedangkan surat rekom itu saya
dengar juga dibuat oleh warga tolak tambang dan kepala desa tinggal
menandatanganinya", tutur Sujiyono.
Sujiyono
juga meyakini jika langkah kades Sumberagung itu pasti akan membuat
pihak tertentu "gerah", karena bagaimanapun proses terbitnya izin
penambangan pasti melibatkan banyak pihak.
Seperti
yang sudah diberitakan beberapakali bahwa situasi desa Sumberagung
belakangan kembali memanas akibat dari dugaan warga jika perusahaan
tambang emas Gunung Tumpang Pitu sudah melakukan perluasan area tambang
dan kini mulai merambah ke Gunung Salakan.
Warga yang tergabung dalam Kelompok tolak tambang sudah beberapakali hampir bentrok dengan kelompok warga lain yang pro tambang.(TIM)