Razia WNA Ilegal, Imigrasi Merauke Turut Gandeng Satgas Yonif MR 411/PDW Kostrad Dalam Operasi Timpora
The Jambi Times, MERAUKE | Untuk mecegah masuknya Warga Negara Asing (WNA) Ilegal di wilayah
NKRI khususnya di Kabupaten Merauke, Imigrasi Merauke turut menggandeng
Satgas Yonif MR 411/PDW Kostrad dalam operasi Gabungan Tim Pengawasan
Orang Asing (Timpora) yang dilaksanakan di jalur darat jalan Trans
Papua, Distrik Sota.
Hal
tersebut disampaikan oleh Dansatgas Yonif Mekanis Raider 411/PDW Kostrad
Mayor Inf Rizky Aditya S.Sos., M.Han., dalam rilis tertulisnya di
Distrik Elikobel, Merauke, Papua, Selasa(26/11/2019).
Dijelaskan
Dansatgas, pada hari Senin (25/11/2019), 4 Personel Pos Kout yang
dipimpin Perwira Topografi (Patop) Satgas Letda Ctp Firman Hadi turut
tergabung dalam operasi gabungan Timpora yang digelar oleh Kantor
Imigrasi Kelas II TPI Merauke bertempat di jalur darat Jalan Trans Papua
Distrik Sota.
Lanjutnya, dalam
operasi gabungan Timpora tersebut dipimpin oleh Kasi Lalintuskim Kantor
Imigrasi Kelas II TPI Merauke Doni Purwoko Hadi, S.H, yang melibatkan
TNI-Polri, Bea Cukai, Karantina Pertanian, Karantina Ikan, Kesehatan
Pelabuhan dan Pemerintah Distrik Sota dengan fokus utama pemeriksaan
kelengkapan dokumentasi WNA asing yang masuk ke Kab.Merauke.
"Operasi
gabungan Timpora ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan di
Distrik Sota, tentunya kita sebagai Satgas Pamtas sangat mengapresiasi
dan akan selalu mendukung program dari Imigrasi Merauke tersebut, hal
ini sebagai wujud sinergitas Satgas dengan semua instansi terkait
diwilayah perbatasan," ucap Mayor Inf Rizky.
Sambungnya, operasi yang dilaksanakan
dari
pukul 15.00 - 18.00 WIT berhasil mengamankan 3 orang pria warga Negara
Papua Nugini yang berinisial DK (40), GN (30), dan MK (44) yang hanya
menggunakan surat ijin pelintas batas tradisional kedapatan akan menuju
ke Merauke dengan menumpang mobil dump Truk.
"Sesuai
dengan perjanjian lintas batas tradisional tahun 1993 bahwa penduduk
perbatasan hanya boleh berkegiatan di wilayah perbatasan dan tidak
diperbolehkan memasuki wilayah Merauke. Oleh karena itu ke 3 WNA PNG
dikenakan pasal 75 UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," tutur
Abituren Akmil tahun 2003 itu.
Sementara
itu dalam jumpa persnya didepan media Kasi Inteldakim, Izhar Rizky, SH
menyampaikan, bahwa ke 3 WNA tersebut setelah melalui pemeriksaan akan
segera dideportasi ke negara asalnya yakni Papua Nugini, "operasi ini
adalah yang pertama di Distrik Sota dan sebagai bahan acuan kedepan
untuk ditingkatkan lagi," terangnya.
Hadir dalam kegiatan operasi gabungan Timpora tersebut, Plh. Kakanim Merauke,
,Kasi
Inteldakim dan Kasi Tikim Imigrasi Merauke, Danramil Sota, Patop Satgas
Yonif MR 411/PDW Kostrad, Wakapolsek Sota, Kadistrik Sota, perwakilan
dari Karantina Ikan Sota, Karantina Pertanian Sota, Kesehatan Pelabuhan
Sota, Pos Imigrasi Sota dan Bea Cukai Sota.(**)