UNICEF Serukan Perlindungan Anak-anak yang Terlibat Aksi Demo di Indonesia
The Jambi Times, JAKARTA | Di tengah demonstrasi mahasiswa yang
terjadi di seluruh Indonesia, Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa
(UNICEF) menyerukan kepada semua pihak untuk melindungi anak-anak dari
kekerasan dan menjunjung hak-hak mereka untuk menyuarakan pandangan
mereka di lingkungan yang aman, bebas dari kekerasan dan intimidasi
berdasarkan undang-undang nasional dan internasional.
Dalam
beberapa hari terakhir, anak-anak terperangkap dalam kekerasan dan
berdasarkan sejumlah laporan yang kredibel ada anak-anak yang ditangkap
dan ditahan selama lebih dari 24 jam.
“Kita
harus tetap teguh dalam menegakkan dan melindungi hak-hak anak setiap
saat,” kata Perwakilan UNICEF di Indonesia Debora Comini. “Anak-anak dan
remaja di Indonesia memiliki hak untuk mengekspresikan diri dan
terlibat dalam dialog tentang masalah yang mempengaruhi mereka, dan kita
harus memastikan mereka mendapat dukungan yang sigap dan tepat jika
mereka terlibat dengan hukum.”
Konvensi PBB
tentang Hak Anak mengakui hak anak untuk kebebasan berserikat dan
kebebasan berkumpul secara damai. Sejalan dengan Konvensi Hak-Hak Anak,
Undang-Undang Perlindungan Anak Indonesia menjamin hak setiap anak di
Indonesia untuk berbicara dan didengarkan pendapatnya, termasuk dalam
masalah politik, serta melindungi mereka dari penyalahgunaan dalam
kegiatan politik, dan kerusuhan sosial.
“Aksi protes ini
mengingatkan kita bahwa ada kebutuhan untuk menciptakan peluang yang
bermakna – baik online mau pun offline- untuk anak-anak dan remaja
menyuarakan pandangan mereka dengan bebas dan damai di Indonesia,” kata
Comini.
UNICEF meminta adanya perhatian pada
ketentuan khusus untuk anak-anak dalam sistem peradilan pidana Indonesia
ketika anak-anak yang terlibat demonstrasi bersentuhan dengan hukum.
Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia
menetapkan bahwa perampasan kebebasan dan pemenjaraan adalah pilihan
terakhir. Penangkapan dan penahanan anak di bawah 18 tahun hanya bisa
dilakukan untuk periode maksimum 24 jam, dan setiap anak berhak untuk:
• dipisahkan dari tahanan dewasa;
• diberikan bantuan hukum dan asistensi lainnya;
• dilindungi dari penyiksaan, hukuman atau perlakuan kejam, dan perlakuan yang merendahkan martabat;
•
terhindar dari penangkapan, penahanan atau pemenjaraan; mendapatkan
keadilan dari pengadilan remaja yang objektif dan tidak memihak, dan
mendapat dukungan dari anggota keluarga.
Catatan
untuk redaksi: Konvensi PBB tentang Hak Anak adalah perjanjian hak
asasi manusia yang paling banyak diratifikasi dalam sejarah. Indonesia
telah menunjukkan komitmen yang kuat terhadap hak-hak anak sejak menjadi
penandatangan Konvensi dua puluh sembilan tahun yang lalu. Indonesia
telah membuat kemajuan besar dalam pemenuhan hak-hak anak dengan
reformasi penting seperti Undang-Undang Perlindungan Anak (2002) dan
Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (2014), yang membawa
peningkatan perlindungan bagi anak-anak Indonesia.