Ketum Presidium PB PARFI Siap Somasi DPO Aspar Paturusi
The Jambi Times, JAKARTA | Pengurus Besar Presidium Persatuan Artis Film Indonesia (PB PARFI) menyatakan siap mensomasi Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO) yang dipimpin Aspar Paturusi menyusul pembatalan sepihak Surat Keputusan Kongres Luar Biasa No. 6/KLB/PARFI/III/12 Maret 2017 oleh sejumlah anggota DPO lewat rapat yang tidak quorum.
Pernyataan itu disampaikan Ketum Presidium
PB PARFI Febryan Adhitya usai memimpin rapat presidium PB PARFI di
Sentul City, Senin (30/09/2019). Rapat pimpinan presidium PB PARFI hasil
islah ini dihadiri Soultan Saladin, Dr. Kun Nurachadijat, Ronald
Reinaldo, dan produser film Ustad Dr. H Rizal, sereta salah satu tokoh
PARFI yakni Firman Nurjaya. Rapat ini turut pula dihadiri Rizky, SH,
kuasa Hukum Febryan Adhitya.
Febryan
menjelaskan, apa yang dialaminya pernah juga menimpa Andrea dan Wieke
Widowati oleh kesewenang-wenangan DPO dalam mengangkat dan
memberhentikan Ketum PB PARFI. “Saya harus akhiri itu semua, karena DPO
ternyata tidak paham etika berorganisasi dan lebih fatal lagi mereka
telah membawa urusan pribadi ke masalah organisasi,” ujar Febryan yang
juga menjabat sebagai Ketua Umum Karyawan Film dan Televisi (KFT) dan
Ketua Dewan Penasehat DPP Serikat Pers Republik Indonesia.
Lebih
lanjut, Pemilik Majalah Doeta Wisata ini mengatakan, DPO harus meminta
maaf dan segera membatalkan keputusannya menunjuk Piet Pagau sebagai
Ketum PB PARFI. Febryan bahkan mengancam akan melayangkan somasi bahkan
hingga ke meja hijau jika penegasannya itu tidak diindahkan. “Saya tidak
akan main-main dengan peringatan ini karena kezhaliman DPO harus
diakhiri, jika tidak ini akan menjadi preseden buruk dalam
berorganisasi," imbuhnya.
Unsur Presidium PARFI
dan Pejabat sementara Ketum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PARFI, Soultan
Saladin juga turut angkat bicara terkait keputusan DPO membatalkan hasil
Kongres PARFI 2017 lalu. "DPO ini aneh, saat PARFI sedang berupaya
guyub kembali, mereka malah mencoba mementahkan lagi. Dan itu contoh
yang buruk di sejarah PARFI," ungkap Saladin.
Menurut Saladin, PARFI adalah organisasi berlevel nasional, sehingga segala keputusan organisasi harus sejalan dengan AD/ART.
Senada
dengan Saladin dan Febryan, salah satu pimpinan PB PARFI Firman Nurjaya
ikut mempertanyakan sikap DPO yang berani mengambil keputusan dengan
melanggar aturan organisasi. “DPO jelas tidak menghargai upaya Sultan
Saladin dan Febryan agar pengurus PARFI yang tadinya pecah bisa islah
kembali," sesal Firman Nurjaya, tokoh PARFI yang sudah terlibat di PARFI
selama kurang lebih 2 dekade ini.
"Organisasi dimanapun
pecah, sudah biasa tapi untuk islah, sangat langka apalagi pasca bersatu
langsung bersenyawa, dan itu mungkin baru ada di PARFI,” ujar Rizal,
pengurus PARFI lainnya yang ikut hadir rapat.
"Kami saat ini
hanya membantu di tataran organisasi dan tidak ikut campur ke dalam
urusan internal PB PARFI karena saya adalah presidium dari unsur DPO DPP
PARFI yang bertugas hanya mengantarkan PARFI memperoleh SK dari
Kemenkumham," ungkap Ronald salah satu pentolan PARFI yang mengenalkan
Aa Gatot untuk pertama bergabung ke PARFI.
Sementara
itu, Dr. Kun Nurachadijat ikut pula mengomentari permasalahan yang
sedang menimpa PB PARFI. Menurutnya, permasalahan ini sebetulnya hanya
masalah intern PB PARFI. “Tapi karena saya juga adalah anggota presidium
PARFI, maka kami harus terus ikut memonitor agar apa yang saudara
Febryan inginkan untuk membangun kembali marwah PARFI bisa terwujud,"
tutup Kun.
Diberitakan sebelumnya, DPO PARFI
yang diketuai Aspar Paturusi dan anggotanya Asmiar Yahya, Tien Kardiono,
dan Sandec Sahetapy bersama Dewan Kehormatan PARFI Mawardi Harlan
menggelar rapat dan membuat keputusan mebatalkan SK Kongres Luar Biasa
No. 6/KLB/PARFI/III/12 Maret 2017 yang memilih Febrya Adhitya sebagai
Ketum PB PARFI dan menggantikannya dengan Piet Pagau hingga masa
jabatan berakhir tahun 2021.
Keputusan
DPO itu diambil karena tidak setuju atas kebijakan Febryan Adhitya
melakukan islah dengan pengurus PARFI di bawah kepemimpinan Soultan
Saladin yang nota bene memiliki legalitas kepengurusan PARFI yang
disahkan KemenkumHAM RI. (***)