Lawan Petugas ,Dua Pelaku Pemalakan Ditembak Viral di Mensos
The Jambi Times, JAKARTA | 2 pelaku tindak pidana pemalakan yang sempat viral di
media sosial pada tgl 05 september 2019 lalu berhasil Diringkus Petugas Satuan
Reskrim Polres Metro Jakarta Barat.
Kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan Timah Panas lantaran saat
dilakukan penangkapan Para pelaku berusaha Melakukan perlawanan kepada petugas
sehingga kami Melakukan upaya tindakan tegas kepada para pelaku ujar Kanit
Krimum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra saat dikonfirmasi, Rabu
(11/9/2019).
Dimitri menjelaskan kejadian bermula saat korban melintas di Jalan
Daan Mogot Pesing Kebon Jeruk, tiba-tiba didatangi 2 orang
tak dikenal, dimana salah satu pelaku menggedor-gedor kap mesin mobil milik
korban sambil memaksa meminta uang dengan ancaman kekerasan.
Dari dasar laporan yang dibuat korban dan adanya video viral
terkait peristiwa tersebut, selanjutnya anggota opsnal Kriminal umum Subnit
Jatanras melakukan penyelidikan serta observasi.
"Kita tangkap dua orang tersangka yakni JAF (39) dan A alias
F (39) di Putaran Pesing Garden Depan Ruko Grend Mantion, Kebon Jeruk Jakarta
Barat pada Senin 09 September 2019," Malam ungkap Dimitri
Pada saat akan ditangkap, kedua pelaku berusaha mencoba melawan
petugas, hingga akhirnya dapat dilumpuhkan dengan memberikan tindakan tegas dan
terukur.
" Kedua pelaku merupakan Residivis dalam Kasus Narkoba dimana
pelaku baru saja selesai menjalani proses hukumannya,"tambahnya.
Tak hanya itu saja dimana pelaku saat melakukan aksinya dalam
pengaruh minuman keras dan narkoba terbukti saat kita lakukan pengecekan
pengecekan urine pelaku positif menggunakan narkoba
Sementara Kasubnit Jatanras Ipda R. George menjelaskan, peran
kedua tersangka ini melakukan pemalakan dengan berbagi tugas, JAF berperan
memalak korban untuk memperoleh uang dengan menggedor-gedor mobil korban, kalau
korban tidak memberikan uang, korban tidak boleh melewati jalan. Sedangkan
tersangka A berperan menghadang mobil lain dari belakang dengan menduduki kap
mobil milik orang lain.
Adapun barang bukti yang diamankan antaranya satu baju dan celana
yang dipakai oleh salah satu pelaku pada saat melakukan tindak pidana
pemerasan, Uang sejumlah Rp.67.500 , -,dompet coklat bersama
identitas salah satu pelaku, serta rekaman video yang disebarkan melalui salah
satu aplikasi Media Sosial ( Instagram )
"Kepada kedua tersangka kita jerat Pasal 335 ayat (1) dan
Pasal 368 KUHP," tandasnya.(**)