Dewan Pers Menang di PT, Rompas : Dewan Pers Harus Hormati Putusan Banding
The Jambi Times, JAKARTA | Menanggapi berita di berbagai media terkait pernyataan Dewan Pers dan Persatuan Wartawan Indonesia bahwa informasi yang beredar tentang pembatalan putusan Pengadilan Negeri atas Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Dewan Pers adalah hoax, Kuasa Hukum Penggugat Dolfie Rompas meminta pihak Dewan Pers menghormati putusan banding di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Menurut Rompas, pihak Dewan
Pers harus terbuka dan transparan dalam mengungkap apa isi putusan di
tingkat PN Jakarta Pusat Nomor.235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst yang dibatalkan
oleh majelis hakim di tingkat banding PT DKI Jakarta dengan nomor.
331/PDT/2019/PT.DKI.
Gugatan kami ditolak di tingkat pertama
karena dasar pertimbangan majelis hakim dalam mengadili perkara adalah
bahwa apabila peraturan hukum yang dimintakan untuk diuji tersebut
kewenangan pembentukannya didasarkan pada suatu peraturan perundangan,
dan letak hierarkinya berada di bawah undang-undang, maka berdasarkan
ketentuan Pasal 31 ayat (2) UU No.5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung,
yang berwenang memeriksa dan memutus adalah Mahkamah Agung RI, dan bukan
menjadi wewenang pengadilan negeri.
Selain itu, menurut
Rompas, dalam pertimbangan majelis hakim disebutkan bahwa peraturan yang
dibuat oleh tergugat (Dewan Pers) kewenangannya adalah diberikan oleh
Undang-Undang, yakni ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU No. 40 tahun 1999
tentang Pers. Dan pada pertimbangan lain, disebutkan pula, apabila
peraturan tergugat (Dewan Pers) yang dimintakan pembatalan oleh para
Penggugat dalam perkara a quo adalah Peraturan Tergugat Nomor
4/Peraturan-DP/XII/2017 tentang Standar Kompetensi Wartawan (SKW), dan
ternyata peraturan tersebut pembentukannya didasarkan atas peraturan
perundangan Pasal 15 ayat (2) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, maka
pemeriksaan pengujian tentang sah-tidaknya atas peraturan Dewan Pers,
yang di dalamnya termasuk pengujian apakah tergugat dalam membuat
peraturan tersebut melampaui batas kewenangannya atau tidak adalah
menjadi wewenang Mahkamah Agung.
Atas pertimbangan di atas,
hakim mengadili gugatan penggugat tidak dapat diterima. Dan atas dasar
putusan itu, Rompas mengaku pihaknya berniat mengajukan gugatan ke
Mahkamah Agung RI.
Namun ternyata syarat mengajukan gugatan
pembatalan peraturan yang dikategorikan peraturan perundang-undangan,
peraturan tersebut harus masuk dalam lembaran negara dan lembaga yang
membuat peraturan itu harus berlogo lambang garuda.
“Bagaimana
kita bisa menggugat Dewan Pers sementara peraturan mereka tidak masuk
dalam lembaran negara dan logo dewan pers bukan lambang garuda,” ungkap
Rompas mempertanyakan. Untuk itulah, Rompas mengatakan, pihak penggugat
memilih mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat ke PT DKI
Jakarta dan hakim menerima permohonan banding penggugat.
Pada
saat penggugat mengajukan banding ke PT DKI Jakarta, Rompas
menjelaskan, pihaknya menyampaikan kepada majelis hakim bahwa peraturan
Dewan Pers bukan merupakan perintah undang-undang karena tidak masuk
pada lembaran negara.
Selain itu menurut Rompas, dalam
eksepsi yang disampaikan tergugat (Dewan Pers) pada tingkat pertama,
tergugat justeru mengakui sendiri bahwa kebijakan Uji Kompetensi
Wartawan tidak mengikat dan wartawan yang belum mengikuti UKW tetap
menjadi wartawan. “Tapi pada prakteknya semua wartawan diwajibkan harus
ikut UKW dan kalau tidak ikut UKW maka akses meliput sering dibatasi
dengan edaran Dewan Pers ke seluruh pemerintah daerah,” ujar Rompas.
Menutup
pernyataan pers yang disampaikannya, Rompas meminta pihak Dewan Pers
dapat menghormati keputusan banding PT DKI Jakarta yang sudah
membatalkan putusan PN Jakata Pusat, sehingga peraturan Dewan Pers
jangan lagi dikalim sebagai perintah Undang-Undang karena pertimbangan
majelis hakim di tingkat PN tersebut sudah dibatalkan oleh majelis hakim
di tingkat PT DKI Jakarta.
“Jadi tidak benar kami menebar hoax seperti yang dituduhkan, karena faktanya pertimbangan majelis hakim tingkat PN yang menyatakan peraturan Dewan Pers pembentukannya didasarkan atas peraturan perundangan sudah tidak bisa dijadikan acuan karena sudah dibatalkan oleh PT DKI Jakarta,” pungkasnya. Rompas juga menyarankan kepada insan pers agar tidak bingung dan terpengaruh dengan pernyataan Dewan Pers dan PWI atas putusan PT tersebut. (***)
“Jadi tidak benar kami menebar hoax seperti yang dituduhkan, karena faktanya pertimbangan majelis hakim tingkat PN yang menyatakan peraturan Dewan Pers pembentukannya didasarkan atas peraturan perundangan sudah tidak bisa dijadikan acuan karena sudah dibatalkan oleh PT DKI Jakarta,” pungkasnya. Rompas juga menyarankan kepada insan pers agar tidak bingung dan terpengaruh dengan pernyataan Dewan Pers dan PWI atas putusan PT tersebut. (***)