News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Sidang Kode Etik, Majelis Minta Tergugat Pelajari Kembali UU ASN

Sidang Kode Etik, Majelis Minta Tergugat Pelajari Kembali UU ASN


KUPANG  |   Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hofra A. Anakay, Lukas D. Saudale, Olens O. J. Ndoen, Christian Daepani, dan Jorhans H. Maak selaku Ketua dan Anggota KPU Kab. Rote Ndao, Jumat (16/11) di kantor Bawaslu Provinsi NTT. 

Selain mereka, perkara nomor 277/DKPP-PKE-VII/2018 ini juga memeriksa Tarsis Toumeluk, Hasan A. Selolong, dan Demsi Toulasik selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Rote Ndao.
Para Teradu tersebut diadukan oleh Endang Sidin yang berprofesi sebagai wartawan.

Dalil aduan yang ditujukan kepada ketua dan anggota dari KPU dan Bawaslu Kabupaten Rote Ndao diantaranya karena diduga mengabaikan dan melanggar Azas kepentingan umum, keterbukaan informasi, profesional  dengan tetap mengeluarkan Surat Keputusan (SK)  pada tanggal 21 September tahun 2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao yang menurut pengadu Tidak Memenuhi Syarat.

Pemeriksaan ini dipimpin oleh anggota DKPP, Teguh Prasetyo sebagai Ketua Majelis. Adapun bertindak sebagai anggota majelis yakni Jemris Fointuna, Gasim, dan Burhanudin Gesi selaku Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi NTT.

Dalam sidang tersebut, selain mendengarkan dalil aduan pengadu dan jawaban dari teradu, juga didengarkan keterangan saksi yang dihadirkan para pihak.

Sidang mulai terasa alot ketika salah satu saksi dari KPU Kabupaten Rote Ndao,Adrianus Adu menyatakan bahwa dirinya bukan mantan napi, padahal dalam dalil gugatan serta bukti pengadu melampirkan salinan putusan.

Sementara itu anggota majelis Jemris Fointuna mempertanyakan terhadap tergugat terkait penetapan salah satu caleg yang mana menurut pengugat masih sah dan tidak mengajukan surat pengunduran diri sebagai pendamping desa tenaga teknik yang sumber dananya dibiayai oleh APBN, sebab menurut Jemris dalama UU ASN ada dua aturan dan sudah jelas bahwa aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang di laksanakan sesuai kontrak kerja maka sama halnya dengan tenaga kontrak daerah yang juga harus mengundurkan diri untuk itu maka harus dicoret, tergugat silahkan lihat kembali aturan.

Selain itu juga sesuai fakta persidangan tergugat tidak mengakui bahwa telah melakukan penetapan DCS sebanyak dua kali terhadap partai demokrat bahkan secara terang terangan tergugat mengatakan apa yang disampaikan oleh pengugat terkait penetapan DCS sebanyak dua kali itu tidak benar .

Sementara itu usai sidang Endang Sidin selaku pengugat mengatakan dirinya sangat merasa aneh dan heran tergugat kok berani berannya berbohong apa yang sudah dilakukan oleh teradu secara terang - terangan sama sekali tidak  di akui bahkan dirinya merasa lucu sebab dalam rubrik tangapan terhadap gugatan pengugat, tergugat justru melampirkan bukti penetapan DCS yang justru tidak sah, hal ini secara tidak langsung tergugat telah mengakui perbuatan mereka sebab apa yang dilampirkan dalam jawaban teradu adalah bukan DCS yang sah.

( Dance henukh )

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.