News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Ketua KPUD Mengaku Buka Kotak Suara

Ketua KPUD Mengaku Buka Kotak Suara

THE JAMBI TIMES - ROTE NDAO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rote Ndao, membuka kotak suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao,atas perintah Mahkamah Konstitusi (MK).

Pembukaan kotak suara dilakukan di Kantor KPUD Rote Ndao untuk mengeluarkan salinan bukti yang diperlukan saat sidang pembuktian di MK nanti.

Demikian di katakan Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao,Hofra Anakay ketika di hubungi wartawan,Sabtu siang (28/7)dari balik hempon miliknya.

Dikatakan pembukaan kotak suara itu sudah sesuai prosedur dengan melibatkan Panwas,Polisi,dan pihak pihak  terkait. 

Alasan pembukaan kotak itu karena gugatan Pilkada Rote Ndao,saat ini sudah terdaftar dan sudah mulai di laksanakan di MK.

Selain itu, pembukaan kotak sudah sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) PKPU NO. 9 THN 2018 Tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Wali kota  dan Bupati sesuai  pasal 71,72,dan 73 bahwa KPU kota dapat membuka kotak suara untuk mengambil formulir yang digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian hasil pemilihan .

Sementara itu tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rote Ndao,secara sepihak yang membuka kotak suara sebelum adanya perintah Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sebagai tindakan melawan hukum.

Karena kotak suara merupakan bagian dari bukti yang diajukan paket RNB Dan Paket Lontar, dalam sengketa hasil Pilkada Kabupaten Rote Ndao,

Demikian di sampaikan pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir kepada para awak media  dan mengatakan, "Apa yang dilakukan KPU dengan membuka kotak suara pada  Sabtu 28/7 pukul 11.00 bertempat di Gudang Kantor KPUD Rote Ndao,sebelum adanya perintah MK bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Itu bagian dari dokumen hasil suara yang orisinal, yang akan dipublikasikan menjadi bahan pertimbangan dan juga memang berdasarkan perintah MK maka tentunya ada beberapa persyaratan yang juga harus di penuhi, tentu dengan syarat pertimbangan menghadirkan pengawas dan bila perlu kedua belah pihak pasangan calon," ujarnya.

Lanjut dia KPUD juga harus mampu menjamin sisi keaslian data dalam kotak suara tersebut. "Harus juga mampu menjamin sisi originalitas data dalam kotak, tidak ditambah dan dikurangi.

Sepanjang pantauan pengawas, kawan-kawan KPUD jajaran di bawah, mereka sudah tidak melakukan langkah-langkah menambah apalagi mengurangi data-data itu, apalagi jika ada pengaduan soal kotak suara sebelumnya yang terjadi di tingkat PPS dan PPK maka sebaiknya para saksi paslon untuk bisa di hadirikan namun jika tidak maka pihak KPUD dan Panwas akan di tuduhkan bahwa sudah melakukan suatu kegiatan yang bersifat terstruktur,sistimatis dan masiv atau kejahatan secara (TSM)" kata Mudzakir dari balik telephone.

Sementara itu pantauan wartawan dari depan Kantor KPUD  pihak KPUD Rote Ndao sudah melakukan pembukaan kotak suara bertempat di gudang penyimpanan kotak surat suara di dalam gudang KPUD kabupaten Rote Ndao,yang hadir adalah pihak KPUD,di pimpin Kris Daepanie,Panwas dan personil Polres Rote Ndao,sedangkan dari unsur saksi para paslon sama sekali tidak terlihat seorangpun bahkan beberapa personil KPUD maupun personil dari pihak Polres Rote Ndao,melarang para awak media yang hendak melakukan peliputan kegiatan tersebut.(Dance Henukh )

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.