Rifai Kadir:Pengangkatan Pegawai P3K Tidak Ada
The Jambi Times - Batang Hari - Pemerintah Kabupaten Batanghari, melalui M. Fadhil
Arief yang ketika itu menjabat sebagai Plt Sekretaris Daerah Batanghari,
berencana akan melakukan pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian
Kontrak (P3K).
Namun hingga saat ini
pengangkatan Pegawai P3K tersebut tidak ada. Kepala Badan Kepagawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Batanghari, M. Rifai Kadir ME, menyebut
pengangkatan Pegawai P3K belum jelas. Pasalnya, aturan tentang pengangkatan
tersebut belum ada.
“ Tidak ada pengangkatan untuk
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak atau (P3K), yang saat ini heboh
dikalangan masyarakat Batanghari,” tegas Rifai kepada wartawan.
Ia menjelaskan, belum ada
Undang-undang yang menegaskan pengangkatan Pegawai P3K ini. Sebab,
dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, disebutkannya hanya mengatur Tentang
Pensiun Dan Kesejahteraan Pegawai saja.
Meski demikian, sambung Rifai,
pihaknya tidak menampik jika nantinya ada pengangkatan, namun saat ini masih
menunggu terkait aturan tersebut.
Rifa'i juga menjelaskan,
mekanisme P3K ini sama seperti PNS terkait sistem penerimaannya. Sehingga
apabila beredar di masyarakat bahwa yang menjadi Pegawai P3K berasal dari
kalangan tenaga honorer, itu sangat salah besar.
“ Untuk tenaga honorer yang ada
saat ini, mereka sebenarnya bukan tenaga honorer, melainkan tenaga sukarela
yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Instansi terkait,” pungkas Rifai. (timjt/sin)
