Komisi Informasi Provinsi Jambi Gelar FGD
The Jambi Times - Jambi - Komisi Informasi Provinsi Jambi berdiri
pada 10 Januari 2014, sampai saat ini baru berusia dua tahun, Sesuai dengan fungsi
Komisi Informasi Publik (KIP) yang telah di amanatkan oleh undang undang bahwa
KI bertugas menyelesaikan sengketa informasi apakah melalui mediasi atau
ajudikasi nonlitigasi.
Dengan adanya focus Group Discusion (FGD)
ini, sesuai dengan yang disampaikan oleh salah seorang komisioner Komisi
Informasi Provinsi Jambi yaitu Noverman, Jumat (18/11)"Kita saling memahami
isi undang undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infomasi Publik, jika
kita telah memahami isinya maka semuanya akan berjalan dengan baik, baik dari
pemohon yang meminta informasi sesuai dengan kebutuhan maupun termohon akan
memberikan informasi yang benar sesuai dengan yang di minta, jika budaya
keterbukaan informasi sudah di capai maka demokrasi kita akan lebih
berkualitas,"tegasnya.
Demikian juga yang di jelaskan oleh Hartati
selaku nara sumber juga seorang dosen fakultas Hukum Univiersitas Jambi "
KI sudah bekerja secara maksimal meskipun dengan segala keterbatasannya, baik
dari anggaran maupun sarana pendukung lainnya".
Harapan kita kepada Komisi Informasi agar dapat
menjadi wadah bagi masyarakat dalam mengetahui keterbukaan informasi publik,
karena tanpa KI yang di back up oleh undang undang No 14 tahun 2008 hak masyarakat
informasi akan sulit untuk memperoleh keterbukaan infomasi publik.
Hal senada juga disampaikan oleh Sahal Simanjuntak selaku peserta " penting sekali di adakannya sosialisasi dan
FGD ini karena supaya kita tahu tugas dan fungsi Komisi Informasi ini dan hak
masyarakat atas informasi publik tersebut dapat terwujud dan mayarakat pun
dapat memantau penggunaan anggaran negara dan dapat mencegah terjadinya
korupsi, ungkapnya.(dani)
