News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Komisi Informasi Provinsi Jambi Gelar FGD

Komisi Informasi Provinsi Jambi Gelar FGD



 
(Foto:Ilustrasi)
The Jambi Times - Jambi - Komisi Informasi Provinsi Jambi berdiri pada 10 Januari 2014, sampai saat ini baru berusia dua tahun, Sesuai dengan fungsi Komisi Informasi Publik (KIP) yang telah di amanatkan oleh undang undang bahwa KI bertugas menyelesaikan sengketa informasi apakah melalui mediasi atau ajudikasi nonlitigasi.

Dengan adanya focus Group Discusion (FGD) ini, sesuai dengan yang disampaikan oleh salah seorang komisioner Komisi Informasi Provinsi Jambi yaitu Noverman, Jumat (18/11)"Kita saling memahami isi undang undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infomasi Publik, jika kita telah memahami isinya maka semuanya akan berjalan dengan baik, baik dari pemohon yang meminta informasi sesuai dengan kebutuhan maupun termohon akan memberikan informasi yang benar sesuai dengan yang di minta, jika budaya keterbukaan informasi sudah di capai maka demokrasi kita akan lebih berkualitas,"tegasnya.

Demikian juga yang di jelaskan oleh Hartati selaku nara sumber juga seorang dosen fakultas Hukum Univiersitas Jambi " KI sudah bekerja secara maksimal meskipun dengan segala keterbatasannya, baik dari anggaran maupun sarana pendukung lainnya".

Harapan kita kepada Komisi Informasi agar dapat menjadi wadah bagi masyarakat dalam mengetahui keterbukaan informasi publik, karena tanpa KI yang di back up oleh undang undang No 14 tahun 2008 hak masyarakat informasi akan sulit untuk memperoleh keterbukaan infomasi publik.

Hal senada juga disampaikan oleh Sahal Simanjuntak selaku peserta " penting sekali di adakannya sosialisasi dan FGD ini karena supaya kita tahu tugas dan fungsi Komisi Informasi ini dan hak masyarakat atas informasi publik tersebut dapat terwujud dan mayarakat pun dapat memantau penggunaan anggaran negara dan dapat mencegah terjadinya korupsi, ungkapnya.(dani)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.