News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Sudah 1.674 Calon Kepala Daerah Lapor Harta Kekayaan ke KPK

Sudah 1.674 Calon Kepala Daerah Lapor Harta Kekayaan ke KPK

 
(Emil Dardak dan Arumi Bachsin di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (3/8) untuk melaporkan harta kekayaan sebagai salah satu tahap pencalonan Emil sebagai Bupati Trenggalek. (Istimewa)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sebanyak 1.674 laporan harta kekayaan dari calon kepala daerah yang bakal mengikuti gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Desember 2015 mendatang.

Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pihaknya masih membuka kesempatan untuk calon kepala daerah yang belum melaporkan hartanya, hingga pekan depan.

"Ada 1.674 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari bakal calon." kata Priharsa ketika dihubungi CNN Indonesia, di Jakarta, Minggu (9/8).

Selama sepekan ini, sejumlah calon kepala daerah telah menyambangi gedung KPK antara lain artis Pasha Ungu yang mendaftarkan diri sebagai calon Wali Kota Palu, suami artis Arumi Bachin bernama Emil Dardak yang mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Trenggalek, dan pasangan suami istri Abdul Hakim dan Wahidah yang mendaftarkan diri sebagai calon independen untuk Wali Korta serta Wakil Wali Kota Balikpapan.

Pelaporan harta kekayaan merupakan salah satu syarat administratif yang harus dilakukan oleh pasangan calon. Transparansi harta menjadi salah satu tolok ukur agar tak korupsi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga melarang calon pasangan kepala daerah untuk memiliki utang. Komisioner KPU Ferry Kurnia mengatakan pembuktikan bebas dari utang dapat dilakukan dengan menyertakan surat keterangan dari pengadilan niaga.

"Bisa jadi filosofinya untuk menghindarkan dari praktik korupsi. Jadi kepala daerah itu memang terbebas dari berbagai aktivitas yang akan merugikan dirinya dan masyarakat," ujar Ferry ketika dihubungi CNN Indonesia, di Jakarta, Minggu (26/7).

Sementara itu, KPU masih membuka pendaftaran calon kepala daerah hingga Selasa (11/8). “Seiring keputusan KPU tentang perpanjangan waktu pendaftaran di beberapa daerah, maka KPK juga memperpanjang jangka waktu penerimaan LHKPN khusus untuk bakal calon dari daerah tersebut,” ujarnya kepada awak media.Seperti kepada cnnindonesia.(hel/Aghnia Adzkia)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.