Sudah 1.674 Calon Kepala Daerah Lapor Harta Kekayaan ke KPK
Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sebanyak
1.674 laporan harta kekayaan dari calon kepala daerah yang bakal
mengikuti gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Desember 2015
mendatang.
Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha
mengatakan, pihaknya masih membuka kesempatan untuk calon kepala daerah
yang belum melaporkan hartanya, hingga pekan depan.
"Ada 1.674
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari bakal calon."
kata Priharsa ketika dihubungi CNN Indonesia, di Jakarta, Minggu (9/8).
Selama
sepekan ini, sejumlah calon kepala daerah telah menyambangi gedung KPK
antara lain artis Pasha Ungu yang mendaftarkan diri sebagai calon Wali
Kota Palu, suami artis Arumi Bachin bernama Emil Dardak yang
mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Trenggalek, dan pasangan suami
istri Abdul Hakim dan Wahidah yang mendaftarkan diri sebagai calon
independen untuk Wali Korta serta Wakil Wali Kota Balikpapan.
Pelaporan harta kekayaan merupakan salah satu syarat administratif yang
harus dilakukan oleh pasangan calon. Transparansi harta menjadi salah
satu tolok ukur agar tak korupsi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga melarang calon pasangan kepala daerah untuk memiliki utang. Komisioner KPU Ferry Kurnia mengatakan pembuktikan bebas dari utang dapat dilakukan dengan menyertakan surat keterangan dari pengadilan niaga.
"Bisa jadi filosofinya untuk menghindarkan dari praktik korupsi. Jadi kepala daerah itu memang terbebas dari berbagai aktivitas yang akan merugikan dirinya dan masyarakat," ujar Ferry ketika dihubungi CNN Indonesia, di Jakarta, Minggu (26/7).
Sementara itu, KPU masih membuka pendaftaran calon kepala daerah hingga Selasa (11/8). “Seiring keputusan KPU tentang perpanjangan waktu pendaftaran di beberapa daerah, maka KPK juga memperpanjang jangka waktu penerimaan LHKPN khusus untuk bakal calon dari daerah tersebut,” ujarnya kepada awak media.Seperti kepada cnnindonesia.(hel/Aghnia Adzkia)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga melarang calon pasangan kepala daerah untuk memiliki utang. Komisioner KPU Ferry Kurnia mengatakan pembuktikan bebas dari utang dapat dilakukan dengan menyertakan surat keterangan dari pengadilan niaga.
"Bisa jadi filosofinya untuk menghindarkan dari praktik korupsi. Jadi kepala daerah itu memang terbebas dari berbagai aktivitas yang akan merugikan dirinya dan masyarakat," ujar Ferry ketika dihubungi CNN Indonesia, di Jakarta, Minggu (26/7).
Sementara itu, KPU masih membuka pendaftaran calon kepala daerah hingga Selasa (11/8). “Seiring keputusan KPU tentang perpanjangan waktu pendaftaran di beberapa daerah, maka KPK juga memperpanjang jangka waktu penerimaan LHKPN khusus untuk bakal calon dari daerah tersebut,” ujarnya kepada awak media.Seperti kepada cnnindonesia.(hel/Aghnia Adzkia)