Rekanan Sebut Kabid Program Dinas P & K Batanghari Minta Fee Proyek
(Foto:Iliustrasi) |
The Jambi Times – Batang Hari -
Tidak sedikit kasus korupsi atau gratifikasi oleh oknum pejabat pemerintah
terkait persoalan fee proyek yang berhasil diungkap oleh institusi penegak hukum
dinegeri ini, ak tetapi ini terus saja terjadi.
Kali ini, praktik meminta fee proyek mencuat di
lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Batanghari. Pejabat Dinas tidak
segan-segan meminta fee dari rekanan yang menginginkan paket pekerjaan proyek.
Jumlah fee yang diminta sebesar 10 persen dari pagu anggaran dan wajib dibayar
dimuka.
Menurut penuturan dua orang rekanan kepada Jambi
Independent, praktik kotor ini sudah lama berlangsung. Kedua pengusaha itu
lantas meminta supaya praktik illegal itu disorot agar ke depan hal yang sama
tidak terulang.
“ Saya sudah tiga tahun ini dapat pekerjaan di Dinas P
& K. Kalau tidak setor fee, tidak akan dapat proyek,” Kata pengusaha ini
meminta namanya tidak ditulis, Rabu (4/3).
Kedua pengusaha tersebut menyebut oknum yang meminta fee
proyek tersebut bernama Oni Rosaidi. Pria yang akrab disapa Oni itu menduduki
posisi sebagai Kabid Program pada Dinas P & K.
Oni dikatakan kedua sumber menguasai kegiatan proyek
bernilai Rp.200 juta ke bawah. Bagi rekanan yang mau mendapat proyek, Oni akan
meminta fee sebesar 10 persen di bayar di awal.
“ Terus terang Kami sudah muak dengan sikap Oni itu. Kita
sebagai rekanan tidak bisa berkembang. Dak dapat untung,” sebut sumber.
Selain itu, Oni juga dituding kedua pengusaha ini
memasang tarif sebesar Rp.500 ribu untuk membuat kontrak perjanjian. Para
pengusaha diwajibkan membayar nilai tersebut kalau ingin proses berjalan
lancar.
“ Kalau cuman Kami berdua, mungkin dak percaya. Pokoknya
setiap rekanan dikenai Rp.500 ribu untuk membuat kontrak,” tutur keduanya.
Terpisah, Oni Rosidi, Kabid Porgram Dinas P & K
membantah terkait tudingan dua rekanan tersebut. Dia mengatakan, tidak pernah
sama sekali meminta fee kepada rekanan.
“ Itu tidak benar, Saya tidak pernah meminta fee. Saya
juga tidak pernah memasang tarif untuk membuat kontrak,” Kata Oni Rosidi, saat
dikonfirmasi Rabu (4/3/2015).
Seluruh keterangan kontraktor dibantah oleh Oni. Dia
tetap bersikukuh menyatakan bahwa pernyataan kedua kontraktor itu sama sekali
tidak benar.
“ Saya tidak
pernah melakukan itu,” ungkapnya mengelak.
Sementara itu, Mantan Kepala Dinas P & k Batanghari,
Hadramin Nida mengaku tidak mengetahui adanya praktik meminta fee kepada
rekanan di Dinas P & K. “ Saya tidak tahu, mungkin baru-baru ini dak,” Kata
Hadramin Nida, Kemarin.
Pengusaha menyebut bahwa praktik ini sudah berlangsung
sejak era Hadramin Nida menjabat Kepala Dinas P & K Batanghari. Namun,
sayangnya Hadramin mengaku sama sekali tidak pernah mendengar informasi miring
yang dialamatkan kepada mantan anak buahnya itu. (Osain Batanghari)