Bambang Hidayat Berani Katakan," Proyek Bronjong Tidak Siluman"
The Jambi Times – Jambi – Pemberitaan yang cukup santer di
sorot wartawan soal proyek bronjong di Sungai Batang Merangin ,pihak balai,Senin(06.07/2015)memberikan
hak jawab yang di samapikan langsung oleh Kepala Balai Sungai Sumatera
VI,Bambang Hidayat pekerjaan umum (PU) provinsi Jambi,secara tertulis tentang
bantahan soal proyek bronjong milik BWS
Sumatera VI di Sungai Batang Merangin yang di anggap bahwa proyek tersebut
siluman oleh beberapa media lokal dan nasional.
Hal ini telah di sampaikan secara tertulis bahwa pekerjaan
yan di maksud sudah memalui tahapan seperti:
1.Ada usulan masyarakat/pemerintah setempat
2.Ada desain dan
3.Di lakukan memalui pelelangan umum secara terbuka dengan
full eprocurement di
website:http//www.pu.go.id.Pengadaan barang dan jasa yang
di laksanakan di Balai Wilayah Sungai VI mengacu pada Perpres No:04 tahun 2015
tentang perubahan
4.Perpren 54 tahun 2010 dan Permen 14/PRT/M/2013 tentang
perubahaan peraturan menteri pekerjaan umum No:07/PRT/M/2011 tentang standar dan pedoman pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultasi.
Bambang Hidayat juga mengatakan,”Bahwa pekerjaan tersebut
sesuai dari hasil tinjauan lapangan yang
di laksanakan oleh direksi pekerjaan
beserta konsultasi supervisi pelaksanaanya telah sesuai dengan spesifikasi
teknis surat perjanjian.
Menurut Bambang,proyek bronjong ini di bagi menjadi
dua(2)paket yaitu paket II dan Paket III dan di danai melalui APBN tahun
anggaran 2015.
Inilah data pekerjaan prasarana pengendalian banjir Sungai
Batang Merangin kabupaten Merangin,paket kedua di kerjakan oleh CV.Arun Putra
Pratama Mandiri,nilai kontrak sebesar Rp:2.276.988.000 dengan waktu pelaksanaan
180 hari kalender dengan tanggal kontrak 26 mei 2015.
Bambang Hidayah juga mengatakan,”Bahwa proyek paket II ini
sampai tanggal 30 Juni 2015,realisasi pekerjaan
sebesar 0,83 persen (sedang dalam
persiapan pelaksanaan pekerjaan )dari
rencana 0,33 persen.
Sedangkan proyek paket III dengan nilai kontrak
Rp:3.720.900.000 yang di kerjakan oleh PT.Masayu Kontrindo dan tanggal kontrak
23 April 2015,Bambang juga menjelaskan bawah proyek paket III ini sampai tanggal 30 Juni 2015,realisasi
pekerjaan 35,40 persen dari rencana 26,54 persen.
Namun di sayangkan pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera VI
tidak melampirkan bukti usulan dari masyarakat setempat ataupun dari pemerintah
kabupaten Merangin sebagai pelengkap.
Dari salah satu tokoh msyarakat setempat yang enggan di
sebut namanya menceritakan kepada The Jambi Times,Jum;at(10/07/2015)siang ini
bahwa masyarakat menginginkan pembangunan ini mengunakan dengan sistem turap
bukan bronjong.pihak balai juga tidak mencantumkan desain yang di maksud.Apakah
pihak kontraktor mengerjakan proyek bronjong sesuai dengan desain dari pihak
balai.
Wartawan investigasi The Jambi Times masih melakukan full
data dalam penelusuran terkait proyek bronjong yang menelan anggaran cukup
besar ini.(Tim-JT)