Terkendala Perda, Pilkades Serentak Ditunda-Tunda
The Jambi Times - Sarolangun - Kabar yang ada ditengah
masyarakat dikabupaten sarolangun akan ada pemilihan kepala desa secara
serentak.
Mirisnya hingga saat ini kabar tersebut masih
tertunda tunda oleh perda, belum ada kepastian atas pemilihan kepada desa yang
ada di kabupaten Sarolangun.
Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMPD) mengatakan
belum bisa di pastikan kapan pelaksanaan Pilkades dikarenakan
terkendala peraturan daerah (perda).
“Bulan ini tidak terkejar, kita
masih menunggu Perda nya selesai, namun kita harap secepatnya bisa
diselesaikan, ini tergantung dengan perda nya bisa cepat diselesaikan di DPRD” kata Kepala
BPMPD Ahmad Zaidan.
Dia mengatakan, tidak kemungkinan
akan ada pertambahan dari desa yang kan dilakukan pemilihan serentak.
“Sebanyak 42 desa, namun tidak
berkemungkinan akan ada penambahan, sebab akhir-akhir ini ada kades bermasalah,
yang melakukan pelanggaran hukum, namun kita akan tegas menyikapi hal itu.
Siapapun kades nya kalau bermasalah dengan hukum, karena melakukan pelanggaran
berat seperti kriminal, korupsi, akan kita berhentikan”pungkasnya.
Disisi lain, ternyata mahasiswa
jurusan hukum Mazam, m amin, lili, dan nita talia menyoroti keninerja DPRD
kabupaten sarolangun yang dinilai lamban dalam menyikapi peroalan untuk
peraturan.
“kalau pemilihannya mengacu ke perda
kita mengharapkan untuk dibahas dan diselesaikan, sebab dampaknya akan
mempengaruhi sebagian desa yang terkendala kepemimpinan didalam dea tersebut,
bagai mana pungisonal structural desa bisa berjalan maksimal dan baik, kita
harap dipercepat hal seperti ini,’’unjarnya.
Dikatakannya, jika dilakukan
secepatnya pemilihan maka setiap desa bisa membuat program tersendiri yang bisa membantu pemerintah.
“jika terkendala melulu bagai mana
desa desa bisa berkembang apa lagi banyak desa yang akan dilakukan pemilhan
serentak, pertanyaan mungkin tidak pemkab mampu mengkaper dalam waktu yang
singkat untuk pemilihan serentak,’’tandasnya.(Alamsyah)