Narkoba:Redi Berhasil di Amankan Bersama Barang Bukti
The Jambi Times - Bangko - Angka kasus penyalahgunaan narkotika tampaknya tak henti-hentinya
terjadi di wilayah hukum Polres Merangin.
Pasalnya Jajaran Sat Narkoba
kembali berhasil mengamankan oknum penyalahgunaan barang haram tersebut,
kali ini warga Kelurahan Pasar Atas Bangko bernama Redi (28) terpaksa
dibekuk lantaran tengah menyimpan narkotika jenis sabu dan ganja,
sekitar Pukul 16.00 Juma’t (1/52015)lalu.
Berdasarkan informasi yang
berhasil diperoleh koran ini, Senin (4/5/2015)kemarin, pelaku (Redi) tertangkap
tangan oleh pihak kepolisian bersama barang bukti berupa Sabu seberat 2
gram, Ganja seberat 130 gram, serta barang bukti lainnya.
Kapolres
Merangin AKBP Munggaran Kartayuga melalui Paur Humas Ipda Edi yang
dikonfirmasi koran ini membenarkan penangkapan tersebut. Dan saat ini
pelaku masih dalam penyelidikan aparat.
“Ya itu betul,
jajaran Sat Narkoba kembali melakukan penangkapan terhada seorang pelaku
narkotika, dan sekarang masih dalam proses penyelidikan," ungkap Ipda
Edi, dikonfirmasi, Senin(4/5).
Dijelaskannya penangkapan
ini bermula ketika aparat yang mendapat informasi bahwa pelaku tengah
menyimapn barang konsumsi terlarang Narkotika jenis Sabu dan Ganja
dirumahnya.
"Mendapat informasi tersebut, aparat langsung melakukkan pendalaman informasi, langsung melakukan pengintaian,”jelasnya.
Namun
di tengah melakukan pengintaian, aparat mendapatkan pelaku sedang
melintas dengan menggunakan sepeda motor yamaha jenis RX King yang tampa
bernomor Polisi (Nopol). Kemudian aparat melakukan langsung melakukan
penggeledahan, alhasil pelaku bersama barang bukti berhasil diamanakan.
"Pelaku
berhasil diringkus dengan barang bukti narkotika yang tengah dibawanya,
kemudian langsung kami gelandang ke Mapolres Merangin, untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya," tuturnya.
"Dihadapan penyidik, pelaku mengaku kalau semua barang bukti merupakan miliknya," imbuhnya.
Akibat
perbuatannya, tersangka akan dijerat didengan pasal 111,112,114 dan 127
Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika,
dengan ancaman hukuman minimal empat tahun kurungan penjara.
"Untuk
mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku akan dijerat pasal
111,112,1114 dan 127, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun
penjara," tutupnya. (lik)