News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Narkoba:Redi Berhasil di Amankan Bersama Barang Bukti

Narkoba:Redi Berhasil di Amankan Bersama Barang Bukti



The Jambi Times - Bangko  - Angka kasus penyalahgunaan narkotika tampaknya tak henti-hentinya terjadi di wilayah hukum Polres Merangin.

Pasalnya Jajaran Sat Narkoba kembali berhasil mengamankan oknum penyalahgunaan barang haram tersebut, kali ini warga Kelurahan Pasar Atas Bangko bernama Redi (28) terpaksa dibekuk lantaran tengah menyimpan narkotika jenis sabu dan ganja, sekitar Pukul 16.00 Juma’t (1/52015)lalu.

Berdasarkan informasi yang berhasil diperoleh koran ini, Senin (4/5/2015)kemarin, pelaku (Redi) tertangkap tangan oleh pihak kepolisian bersama barang bukti berupa Sabu seberat 2 gram, Ganja seberat 130 gram, serta barang bukti lainnya.

Kapolres Merangin AKBP Munggaran Kartayuga melalui Paur Humas Ipda Edi yang dikonfirmasi koran ini membenarkan penangkapan tersebut. Dan saat ini pelaku masih dalam penyelidikan aparat.


“Ya itu betul, jajaran Sat Narkoba kembali melakukan penangkapan terhada seorang pelaku narkotika, dan sekarang masih dalam proses penyelidikan," ungkap Ipda Edi, dikonfirmasi, Senin(4/5).


Dijelaskannya penangkapan ini bermula ketika aparat yang mendapat informasi bahwa pelaku tengah menyimapn barang konsumsi terlarang Narkotika jenis Sabu dan Ganja dirumahnya.


"Mendapat informasi tersebut, aparat langsung melakukkan pendalaman informasi, langsung melakukan pengintaian,”jelasnya.


Namun di tengah melakukan pengintaian, aparat mendapatkan pelaku sedang melintas dengan menggunakan sepeda motor yamaha jenis RX King yang tampa bernomor Polisi (Nopol). Kemudian aparat melakukan langsung melakukan penggeledahan, alhasil pelaku bersama barang bukti berhasil diamanakan.


"Pelaku berhasil diringkus dengan barang bukti narkotika yang tengah dibawanya, kemudian langsung kami gelandang ke Mapolres Merangin, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tuturnya.


"Dihadapan penyidik, pelaku mengaku kalau semua barang bukti merupakan miliknya," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat didengan pasal 111,112,114 dan 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun kurungan penjara.


"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku akan dijerat pasal 111,112,1114 dan 127, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara," tutupnya. (lik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.