News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Kades Pangkal Bulian Berani Pungut Biaya Sertifikat PRONA

Kades Pangkal Bulian Berani Pungut Biaya Sertifikat PRONA



 
The Jambi Times, Sarolangun – “Berdasarkan informasi dari masyarakat setempat atas adanya dugaan penjualan sertifikat Redis untuk masyarakat desa Pangkal Bulian kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun.
 
  “Menurut keterangan dari nara sumber RD yang tidak mau di sebut namaya dengan tim investigasi media The Jambi Times, memaparkan, menurut sumber ini bahwa pada tahun 2014 masayarakat mendapat bantuan Sertifikat Redis  untuk lahan perkebunan secara gratis ,di peruntukan kepada masyarakat yang tidak mampu yang sumber dananya di kucurkan dalam bentuk anggaran DIPA melalui Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sarolangun sebanyak 150 Fersil, tapi sayangnya Program Pemerintah tersebut di manfaa’atkan oleh Kepala Desa Pangkal Bulian A. Gani, Join bersama Prapto selaku Pengusaha.
 
 Dengan inisial D tersebut di sinyalir  di perjual belikan kepada masyarakat  desa Tanah Abang SPE Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin, sebanyak ± 100 Fersil dengan harga ± Rp:3.500,000/Fersil.
 
  “Berdasarka surat edaran Badan Pertanahan Nasional Pusat tentang Proyek Agrari Nasional, tentang pensertifikat Tanah secara masal  Tanjung. Kecamatan Bathin VIII.
 
   “PRONA merupakan salah satu kegiatan Badan Pertanahan yang mendapat tanggapan yang positf dari masyarakat.
 
    “Berdasarkan pasal 19 Undang-Undang Nomor, 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar pokok-pokok Agraria (UUPA) menetapkan bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah, maka di adakan pendaftaran tanah di seluruh Republik Indonesia.
 
    “Sehubungan dengan hal tersebut Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN-RI) yang berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Badan Pertanahan Nasional, di tugaskan untuk melaksanakan urusan Pemerintahan di Bidang Pertanahan, antara lain melanjutkan Penyelenggaraan Percepatan Pendaftaran Tanah sesuai dengan amanat Pasal 19 tersebut, terutama bagi masyarakat golongan ekonomi lemah sampai menengah melalui kegiatan PRONA  yang sudah di laksanakan sejak tahun 1981.
 
   “Untuk Percepatan pendaftaran tanah di selenggarakan hendaknya memperhatikan prinsip bahwa tanah secara nyata dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, berperan secara jelas untuk tercip tanya tatanan kehidupan bersama yang lebih berkeadilan, menjamin keberlanjutan kehidupan masyarakat, Berbangsa dan Bernegara untuk meminimalkan perkara, sengketa, dan konflik pertanahan, dengan bersumber anggaran (PRONA) dari anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang di alokasikan dalam dana (DIPA) Kantor Pertanahan, pada Program Pengelola Pertanahan. 
 
   “Dalam pelaksanaan kegiatan PRONA semua jenisbiaya seperti; Biaya Pendaftaran, Biaya pengukuran, Biaya Pemeriksaan Tanah, adalah Gratis, (Pemohon Tidak di Pungut Biaya).
 
Ironinya A. Gani selaku Kepala Desa Pangkal Bulian kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun sangat berani memungut biaya kepada masyarakat yang mendapat sertifikat PRONA tesebut,tidak tangung-tangung di pungut biaya lebih kurang  Rp: 3.500,000/ fersil, X 100 fersil.
 
   “Dalam hal ini Penegak Hukum belum  serius untuk menyikapi pelanggaran yang merugikan masyarakat cukup banyak. – (Darmawan)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.