Kades Pangkal Bulian Berani Pungut Biaya Sertifikat PRONA
The Jambi
Times, Sarolangun – “Berdasarkan informasi dari masyarakat setempat atas adanya
dugaan penjualan sertifikat Redis untuk masyarakat desa Pangkal Bulian kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun.
“Menurut keterangan dari nara sumber RD yang
tidak mau di sebut namaya dengan tim investigasi media The Jambi Times, memaparkan, menurut
sumber ini bahwa pada tahun 2014 masayarakat mendapat bantuan Sertifikat
Redis untuk lahan perkebunan secara gratis
,di peruntukan kepada masyarakat yang tidak mampu yang sumber dananya di kucurkan dalam bentuk anggaran DIPA
melalui Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sarolangun sebanyak 150 Fersil,
tapi sayangnya Program Pemerintah tersebut di manfaa’atkan oleh Kepala Desa
Pangkal Bulian A. Gani, Join bersama Prapto selaku Pengusaha.
Dengan inisial D
tersebut di sinyalir di perjual belikan kepada masyarakat desa Tanah Abang SPE Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin, sebanyak ±
100 Fersil dengan harga ± Rp:3.500,000/Fersil.
“Berdasarka surat edaran Badan Pertanahan Nasional Pusat tentang Proyek Agrari Nasional, tentang pensertifikat Tanah
secara masal Tanjung. Kecamatan Bathin
VIII.
“PRONA merupakan salah satu kegiatan Badan
Pertanahan yang mendapat tanggapan yang positf dari masyarakat.
“Berdasarkan pasal 19 Undang-Undang Nomor, 5
Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar pokok-pokok Agraria (UUPA) menetapkan bahwa
untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah, maka di adakan pendaftaran tanah di seluruh Republik Indonesia.
“Sehubungan dengan hal tersebut Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN-RI) yang berdasarkan Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Badan Pertanahan
Nasional, di tugaskan untuk melaksanakan urusan Pemerintahan di Bidang
Pertanahan, antara lain melanjutkan Penyelenggaraan Percepatan Pendaftaran Tanah
sesuai dengan amanat Pasal 19 tersebut, terutama bagi masyarakat golongan
ekonomi lemah sampai menengah melalui kegiatan PRONA yang sudah di laksanakan sejak tahun 1981.
“Untuk
Percepatan pendaftaran tanah di selenggarakan hendaknya memperhatikan prinsip
bahwa tanah secara nyata dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, berperan
secara jelas untuk tercip tanya tatanan kehidupan bersama yang lebih
berkeadilan, menjamin keberlanjutan kehidupan masyarakat, Berbangsa dan
Bernegara untuk meminimalkan perkara, sengketa, dan konflik pertanahan, dengan
bersumber anggaran (PRONA) dari anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang
di alokasikan dalam dana (DIPA) Kantor Pertanahan, pada Program Pengelola
Pertanahan.
“Dalam pelaksanaan kegiatan PRONA semua
jenisbiaya seperti; Biaya Pendaftaran, Biaya pengukuran, Biaya Pemeriksaan Tanah, adalah
Gratis, (Pemohon Tidak di Pungut Biaya).
Ironinya A. Gani selaku Kepala Desa Pangkal Bulian kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun sangat berani memungut biaya kepada
masyarakat yang mendapat sertifikat PRONA tesebut,tidak tangung-tangung di pungut biaya lebih kurang Rp:
3.500,000/ fersil, X 100 fersil.
“Dalam hal ini Penegak Hukum belum serius
untuk menyikapi pelanggaran yang merugikan masyarakat cukup banyak. – (Darmawan)