News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Penangkapan Novel Baswedan Dinilai Menyalahi Hukum

Penangkapan Novel Baswedan Dinilai Menyalahi Hukum

 
(Penyidik KPK Novel Baswedan berusaha menghindar dari kejaran wartawan usai menggeledah kediaman H Chodin di Jalan Sidorame, Surabaya, Jatim, Kamis (19/3) malam. (AntaraFoto/Bima)
Jakarta - Penangkapan atas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan dinilai tim pengacara melanggar prosedural hukum. Alasannya, penyidik Bareksrim tidak memberikan kesempatan kuasa hukum untuk mendampingi Novel pada penangkapan yang dilakukan pada Jumat (1/5) dini hari.

"Pasal 69 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tegas menyatakan penasihat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap, artinya sejak penangkapan dilakukan hingga batas waktu penangkapan berakhir ( 1 x 24 jam), penyidik demi hukum wajib memenuhi permintaan penasihat hukum untuk dipertemukan dengan Novel," kata salah satu kuasa hukum, Muji Kartika Rahayu, berdasarkan pernyataan yang diterima CNN Indonesia, Jumat (1/5).

Lebih jauh lagi, Muji menilai keputusan penyidik untuk melakukan penangkapan tengah malam semestinya diiringi dengan sikap profesionalitas dan ketaatan akan hukum. "Namun, yang terjadi pihak Bareskrim justru melakukan pengangkangan atas hukum."

Menurut keterangan tim kuasa hukum, Novel didatangi petugas kepolisian dari Bareskrim dan Polda Metro Jaya pada Jumat dini hari, sekitar pukul 00.00 WIB. Novel ditangkap dengan Surat Perintah Penangkapan No. SP.KAP/19/IV/2015/Dittipidum tertanggal 24 April 2015 yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjen Hery Prastowo.

Lalu, Novel dibawa ke Kantor Bareskrim dan tiba di kantor Bareskrim sekitar pukul 01.00 WIB dengan pengawalan 3 orang petugas kepolisian berpakaian bebas. Pada pukul 02.40 WIB, penasehat hukum Novel telah berada di Bareskrim untuk bertemu dengan Novel. Penasehat Hukum bernama Bahrain menyampaikan keinginannya tersebut kepada petugas piket bernama Mahendra.

Namun, keinginan tersebut tidak terwujud, petugas piket menyatakan dirinya telah menyisir seluruh ruangan pemeriksaan di gedung Bareskrim namun tidak melihat Novel Baswedan. Mahendra juga mengatakan tidak dapat memasuki ruangan pemeriksaan karena tidak memiliki kunci akses.

Penasihat hukum meminta petugas piket untuk menghubungi petugas kepolisian yang namanya tercantum di Surat Perintah Penangkapan, yakni AKBP Drs. Prio Soekotjo, AKBP Agus Prasetyono, AKBP Herry Heryawan, AKBP T.D Purwantoro dan AKP Teuku Arsya Kadafi agar dapat segera dipertemukan dengan Novel.

Namun, dari seluruh nama petugas kepolisian yang disebutkan, Mahendra mengaku bahwa dia tidak memiliki nomor telepon genggam mereka. Penasehat hukum lalu meminta Mahendra untuk menghubungi nomor ruangan pemeriksaan untuk berkoordinasi dengan penyidik. Namun, Mahendra menjawab telepon di kantor Bareskrim tidak menggunakan sistem extension.

Sekitar pukul 4, Mahendra mengabari bahwa Novel berada di lantai 3 gedung Bareskrim. Namun penyidik tidak memperbolehkan penasihat hukum menemui Novel Baswedan. Sementara itu, ketika dihubungi Jumat pagi, Muji hanya memberikan kabar singkat bahwa ia sudah ada di ruang pemeriksaan Bareskrim.Seperti kepada cnn indoenesia (utd/Utami Diah Kusumawati,)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.