News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Haris : Warga Eksodus Bukan Penduduk Merangin

Haris : Warga Eksodus Bukan Penduduk Merangin



The Jambi Times - Bangko - Sebanyak 33 ribu jiwa warga eksodus yang berdomisili di tiga kecamatan, Lembah Masurai, Jangkat dan Jangkat Timur, belum tercatat sebagai penduduk Kabupaten Merangin.

Hal tersebut ditegaskan Bupati Merangin Al Haris belum lama ini pada rapat kependudukan bersama Gubernur Jambi H Hasan  Basri Agus (HBA), satuan kerja perangkat daerah terkait dan Forkopimda di rumah dinas Gubernur Jambi.

‘’Untuk menjadi penduduk Kabupaten Merangin perlu proses pemindahan status kependudukan dari daerah asal, sesuai dengan aturan yang berlaku. Itu pun bagi mereka yang telah lama tinggal di Merangin,’’ujar Bupati.

Bagaimana jika warga eksodus ingin jadi penduduk Merangin? Dijelaskan bupati, warga eksodus harus terlebih dahulu diterima olah penduduk asli di tiga kecamatan tersebut.

Setelah bisa diterima warga setempat lanjut bupati, warga eksodus harus mentaati adat istiadat dimana mereka tinggal, tidak boleh semaunya sendiri. Selanjutnya baru dilakukan proses pemindahan status kependudukannya.

Warga eksodus harus memindahkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari daerah asal ke Kabupaten Merangin, sehingga tidak tercatat lagi sebagai penduduk di daerah asal meraka.

‘’Pemkab Merangin telah melakukan mediasi mendudukan warga eksodus dengan penduduk asli di tiga kecamatan itu. Nanti akan digelar syukuran dengan memotong kerbau sebagai tanda diterimanya warga eksodus,’’terang Bupati.

Sekedar diketahui, warga eksodus yang bercocok tanam kopi di tiga kecamatan tersebut, berasal dari Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Jambi luar Merangin dan daerah lainnya.

Warga eksodus yang berada di Kecamatan Lembag Masurai berdomisili di Desa Tuo, Desa Nilo Diningin, Desa Talang Asal, Desa Koto Rami dan Desa Sungai Lalang.

Di Kecamatan Jangkat warga eksodus berdomisili di Desa Pulau Tengah dan di Kecamatan Jangkat Timur berdomisili di Desa Koto Teguh, Desa Gedang, Desa Tanjung Mudo dan Desa Koto Baru.

Para warga pendatang itu sejak 1990-an bercocok tanam kopi dengan merambah hutan di areal APL seluas 1.420,5 hektar, merambah hutan HP seluas 6.319 hektar, merambah huta HK seluas 1.814 hektar dan merambah HPL seluas 261,48 hektar.(lik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.