News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Zola : Penghasilan Diatas Rp 2 Juta Wajib Bayar Pajak

Zola : Penghasilan Diatas Rp 2 Juta Wajib Bayar Pajak

  The Jambi Times -Muara Sabak - Berdasarkan catatan KPP Pratama Kuala Tungkal, setiap tahunnya penerimaan pajak di Kabupaten Tanjabtim terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2010, penerimaan pajak di Tanjabtim mencapai Rp 54 miliar. Kemudian di 2011 menjadi Rp 60 miliar, lalu pada tahun 2012 meningkat menjadi Rp 97 miliar, dan pada tahun 2013 bertambah lagi menjadi Rp 112 miliar, serta pada 2014 Tanjabtim berhasil membukukan Rp 113 miliar lebih.
 

Meskipun demikian, sektor penerimaan pajak di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dinilai masih belum optimal karena masih terdapat beberapa sektor yang belum berhasil digenjot secara signifikan, sektor itu antara lain meliputi sektor wajib pajak badan usaha, orang pribadi dan Bendahara.
 
Menurut Kepala Kantor wilayah Direktorat Jenderal DJP Sumatera Barat dan Jambi M. Ismiriansyah M Zain, untuk wajib pajak perorangan di Tanjabtim yang terdaftar per 1 Januari 2014 tercacat sebanyak 9.163 orang wajib pajak. Namun dari jumlah itu yang membayar pajak hanya 360 orang saja.
 
Begitu juga pada sektor wajib pajak badan usaha. Dari 897 badan yang terdaftar di Tanjabtim, kata dia, tercatat hanya 355 badan saja yang membayar pajak. Kemudian pada sektor wajib pajak bendahara, dari 560 wajib pajak, diketahui hanya 333 wajib pajak saja yang membayar.

“Pada 2014 Tanjabtim berhasil membukukan Rp 113 miliar lebih dari seluruh jenis pajak. Jika penerimaan pajak dan bagi hasil pajak ini terus digenjot, tidak menutup kemungkinan penerimaan pajak di Tanjabtim ini akan tembus Rp 150 miliar,” ujarnya dalam acara penandatanganan kesepakatan bersama optimaliasasi penerimaan pajak dan dana bagi hasil dengan Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi, Rabu(11/3/2015).
 
Pada persoalan wajib pajak perorangan ini kata M. Zain, dari wajib pajak perorangan sebanyak 9.163 wajib pajak, sebagian besar tercatat sebagai karyawan di perusahaan cabang yang ada di Kabupaten Tanjabtim. Untuk pajak penghasilan karyawan ini, dikeluarkan oleh perusahaan pusat, dan bukan perusahaan cabang yang ada di Tanjabtim. Akibatnya daerah dalam hal ini Kabupaten Tanjabtim, tidak menerima dana tambahan bagi hasil PPh 21. “Sistem ini yang akan coba kita rubah, karena jika PPh 21 itu dipotong di perusahaan cabang. Maka daerah tentu akan mendapat dana tambahan bagi hasil PPh 21,” terangnya.
 
Terkait belum optimalnya sektor penerimaan daerah ini, Bupati Tanjabtim Zumi Zola Zulkifli menyatakan akan berupaya sekuat tenaga untuk memaksimalkan sektor penerimaan pajak. Langkah-langkah yang akan diambil oleh Pemkab antara lain mengumpulkan seluruh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Tanjabtim untuk berkoordinasi terkait kewajiban perusahaan dalam membayar pajak. “Saya minta kepada DPKAD paling lambat Minggu depan tolong dikumpulkan semua perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Tanjabtim, tolong jelaskan seharusnya pajak-pajak itu sudah masuk ke Kabupaten Tanjabtim. ini mohon ditindaklanjuti. Dan pihak terkait lainnya tolong turut membantu ,” ujarnya dihadapan para Kepala SKPD kemarin.
 
Selain itu, dalam upaya mengoptimalkan penerimaan pajak perorangan, Zumi Zola juga meminta kepada seluruh Camat se-Kabupaten Tanjabtim agar intens melakukan sosialisasi kepada masyarakat, bahwa setiap orang yang memiliki penghasilan Rp 2 juta keatas harus membayar pajak. Dalam hal ini Camat bisa mengumpulkan Kades dan Lurah di wilayah masing-masing agar pesan ini sampai kepada seluruh masyarakat.
 
“Saya yakin masih banyak masyarakat yang masih awam dengan informasi ini, dan tugas kita adalah menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa ini bersifat wajib,” pintanya.  Untuk dapat memonitor regulasi sektor penerimaan pajak, kedepan Zumi Zola juga meminta agar hasil penerimaan pajak dilaporkan secara periodik agar target penerimaan pajak tersebut dapat terpenuhi sesuai harapan. 
 
Sekedar diketahui, dalam upaya mengoptimalkan penerimaan pajak dan dana bagi hasil pajak, Pemkab Tanjung Jabung Timur menjalin kesepakatan bersama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi. Penandatanganan kesepakatan itu dilakukan langsung oleh Bupati Tanjabtim, Zumi Zola Zulkifli dan Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi M. Ismiriansyah M Zain, di aula kantor Bupati Tanjabtim.(51N)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.