Sertifikat Prona di Sabak Timur Harganya 1,5 Juta
The Jambi Times - Muara Sabak – Terkait Sertifikat Prona yang dikucurkan ke Desa
Siau Dalam, Kecamatan Muara Sabak Timur Tahun 2014. Sebanyak seratus
persil, persatu lembarnya dihargai satu juta hingga satu setengah juta,
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjabtim, sangat menyayangkan hal itu.
Kepala BPN Tanjabtim, melalui Kabid Penetapan, Edi ,menjelaskan
diluar biaya matrai, formulir, PBB dan sporadik. Sertifikat prona
merupakan program sertifikat gratis yang diperuntukan bagi masyarakat
miskin. Sehingga menurutnya apabila penyaluran sertifikat tersebut
dihargai ke masyarakat sampai satu setengah juta itu sudah kelewatan dan
sudah melanggar aturan yang ada, “ Sangat kita sayangkan, Kepala Desa
janganlah jadikan Prona sebagai ajang pungli, “ kata Edi kepada The Jambi Times (11/03/2015).
Dia tidak menampik bahwa selama ini terkadang pihaknya sering
mendengar, ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab menjadikan BPN
sebagai alat. Dengan menjual nama BPN untuk meminta uang ke masyarakat,
“Terkadang BPN ini dijadikan alat ke masyarakat. Bapak atau IBu kami
minta dana sekian untuk diserahkan ke BPN, padahal kan kita tidak tahu
menahu. Apalagi selama ini kita sering kali melakukan sosialisasi
kemasyarakat melalui pemerintah Kecamatan. Menjelaskan prona itu
merupakan program gratis, “ Jelasnya.
Edi juga menghimbau kepada masyarakat, apabila ada oknum yang
meminta uang untuk biaya sertifikat prona,masyarakat jangan langsung
percaya dan memberikan uang tersebut, “ kalau ada yang menjual nama BPN
untuk meminta uang ke masyarakat untuk biaya prona jangan percaya. Coba
tanyakan dulu ke pemerintah Kecamatan atau ke BPN langsung, “ Kata Edi.(51N)