News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Bupati : Masih Ada Kepala SKPD Terima Uang Tenaga Kontrak

Bupati : Masih Ada Kepala SKPD Terima Uang Tenaga Kontrak




The Jambi Times - Bangko - Meskipun para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di jajaran Pemkab Merangin telah dilarang Bupati Merangin H Al Haris menerima tenaga kontrak, namun masih ada juga yang nekat melakukan penerimaan.

Menariknya, pada rekrutmen tenaga kontrak yang dilakukan tersebut, ada kepala SKPD yang menerima sogokan uang agar calon tenaga kontrak itu diterima bekerja di intansi yang dipimpinnya.

‘’Saya akan penggil kepala SKPD tersebut dan saya juga akan tanyakan kepada calon tenaga kontrak yang diterima itu berapa nilai rupiah yang telah diberikan kepada kepala SKPD tersebut,’’ujar Bupati usai apel kedisiplinan  (2/3/2015).

Bupati mengaku punya cara tersendiri untuk mengungkap kasus yang mengakibatkan membludaknya jumlah tenaga kontrak di jajaran Pemkab Merangin ini. Dalam waktu dekat bupati juga akan menggelar rapat khusus terkait hal ini.

Jika semua data telah lengkap dan sudah diketahui siapa para kepala SKPD yang melakukan penerimaan tenga kontrak dengan menarik uang sogokan tegas bupati, tindakan tegas akan dilakukan.

Apakah akan langsung dipecat? Untuk jabatan kepala SKPD-nya terang bupati, bisa saja nanti akan langsung diganti dengan orang lain, sedangkan kasusnya juga akan dinaikan ke proses hukum.

Sekedar diketahui, sejak menjabat sebagai bupati Merangin H Al Haris terus berupaya mengurangi jumlah tenaga kontrak yang jumlahnya mencapai ratusan di jajaran Pemkab Merangin.

Para tenaga kontrak yang telah memenuhi syarat, telah diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) para K1 dan K2. Pengangkatan tenaga kontrak menjadi CPNS itu bertujuan agar tidak ada lagi tenaga kontrak di jajaran Pemkab Merangin.

Namun sayangnya, setelah pengangkatan tenaga kontrak menjadi CPNS itu dilakukan, masih ada kepala SKPD yang menerima tenaga kontrak, sehingga jumlah tenaga kontrak di jajaran Pemkab Merangin kembali membludak. (lik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.