Enam Puluh Sembilan PNS Terjaring Razia
The Jambi Times - Sarolangun -
Seperti yang disebutkan dalam peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang
kedisiplinan pegawai Negeri Sipil, sepertinya tidak berlaku di Kabupaten
Sarolangun, buktinya Belum lama ini Satuan Polisi Pamong Praja Sarolangun
melakukan razia Pegawai negeri Sipil yang bolos pada saat jam kerja, dan
dari hasil razia tersebut Satpol PP berhasil mengamanakan sebanyak 79 orang PNS
yang berkeliaran di area pasar atas.
Dan kali ini Senin (09/02) Pukul 09:30 WIB puluhan PNS kembali terjaring razia, tentu saja dengan hal tersebut PP 53 tentang kedisiplinan PNS masih lemah, Seperti yang disampaikan oleh Kasat Polisi Pamong Paraja Deshendri, melalui Kepala Bidang perundang-undangan Zainal Abidin ,kepada sejumlah awak media saat di jumpai dilapangan, saat melakukan razia dirinya mengatakan rutinitas razia PNS, dilingkup pemerintah kabupaten Sarolangun memang sudah dapat perintah dari sekretaris daerah.
"Iya kita melakukan razia PNS ini tentu sudah dapat intruksi dari pak sekda, namun sebelum pak sekda mengintruksikan agar turun melakukan razia ini, kita sudah banyak mendapat laporan dari masyarakat bahwa dipasar atas sarolangun banyak PNS yang berkeliaran pada saat jam kerja, "ungkapnya.
Dalam razia yang dilakukannya tepat di depan taman PKK, sebab ditempat ini adalah satu-satunya akses jalan yang digunakan para PNS untuk menuju pasar.
"Ditempat ini pas sekali kita melakukan razia, sebab akses jalan ini merupakan jalan lintas, jadi kebanyakan pNS lewat sini, Razia kali ini sebanyak 69 orang yang terjaring, kalu razia sebelum ini, kita berhasil mengamank 79 orang PNS dan Honor, "Jelasnya
Untuk meningkatkan kedisiplinan PNS tersebut, pihak dari Satpolpp menjadwalkan rutinitas razia sebulan sekali.
"Kalau jadwal rutinitas kita ini sebulan sekali, itu sudah perintah dari atasan, kepengen kita tiap hari, "bebernya.
Untuk memberi efek jera terhadap PNS yang terjaring razia lanjutnya, pihaknya akan
Menyerahkan kepada Instansi terkait.
"Kalau masalah untuk memberi efek jera itu tergantung dengan kepala dinas dimana kantor mereka, sebab wewenang untuk memberi sanksi itu kepala dinasnya, kita hanya menjalan tugas dari atasan saja, "ungkapnya.
Kendati demikian, kedepan dirinya berharap agar para PNS yang bolos kerja tidak mengulangi kesalahannya, sebab menurutnya, PNS adalah abdi negara yang harus taat dengan peraturan.
"Iya tentu saja kita mengharapkan para PNS tidak lagi bolos pada saat jam kerja seperti ini, kita ini adalah abdi negara, malu dilihat publik, taat lah peraturan, ketika belum saatnya pulang jangan pulang, dan jika memang ada keperluan diluar bawa surat keterangan atasan ada perlu, jangan seenaknya saja bolos, "Tegasnya (dar)