Bulog jambi Sosialisasi Program Raskin di Batang Hari
The Jambi Times - Batang Hari - Kepastian warga kurang mampu di Batang Hari untuk mendapat beras
bantuan Pusat melalui Program Raskin untuk tahun 2015 bakal
terlealisasi kembali seperti tahun 2014, hal ini setalah adanya
sosialisasi Program Raskin Tahun 2015 dari Bulog Jambi di Ruang Bagian
Perekonomian Setda Batang Hari, Rabu, 18 Ferbuari 2015 dihdiri
Pimpinan Bulog Jambi diwakili : Ujang Ansori, Tim Program Raskin
Kabupaten Batang Hari serta para Petugas Program Raskin dari 8 Kecamatan
dalam Kabupaten Batang Hari.
Kabag Perekonomian Hendri Jumiral
pada kesempatan tersebut mengharapkan agar para Petugas Program Raskin
dari 8 Kecamatan dalam Kabupaten Batang Hari dapat mengikuti sosialisasi
ini dengan baik dan penuh tanggung jawab, karena nantinya akan
diterapkan dalam pelaksanaan program Raskin di lingkungan Kecamatan
Masing-masing, sehingga Proram yang telah berjalan selama 16 tahun di
Indonesia ini tepat sasaran, serta bermanfaat bagi masyarakat yang
membutuhkan.
Selain itu Hendri Jumiral mengharapkan agar Petugas
Raskin Kecamatan segera Membuat Tim Pelaksana Program Raskin Kecamatan
dan melakukan program ini sesuai Juklak dan Juknis yang ada guna
menghindari hal-hal yang tidak diinghinkan.
Pimpinan Bulog Jambi
diwakili : Ujang Ansori, pada tahun 2014, sesuai data tahun 2011 di
Kabupaten Batang Hari terdapat 13.541 Rumah Tangga Sasaran Penerima
Manfaat (RTS-PM) yang tersebar di 8 wilayah Kecamatan atau 100 Desa dan
13 Kecamatan, dengan pagu Raskin satu tahun sebanyak 2.437.380 Kg atau
203.115 Kg Perbulan dengan nilai Rp. 1.600 per Kg sehingga total
nilai penyaluran sebesar Rp. 3.899.808.000 dan terealisasi 100 %, dan
Alhamdulilah Tahun 2014 di Kabupaten Batang Hari tidak ada permasalahan
yang berarti dalam pellaksanaan Program Raskin.
Sedang Raskin untuk
tahun 2015 di Kabupaten Batang Hari mulai dari Penerima, pagu dan
harga per Kg masih sama dengan program Raskin di Tahun 2014 lalu yakni
13.541 Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) yang tersebar di 8
Kecamatan atau 100 Desa dan 13 Kecamatan, dengan pagu Raskin satu tahun
sebanyak 2.437.380 Kg atau 203.115 Kg/bulan.
Untuk tahun 2015
penyaluran Raskin antara lain berdasarkan pada Menko Kesra RI No.
B-195/Menkokesra/IX/2014 tanggal 17 Oktober 2014 perihal Pagu Raskin
Provinsi Tahun 2015 dan SK. Gubernur Jambi
No.587/Kep.Gub/Setda.APSDA-1.2/2014 tanggal 24 Nopember 2014 tentang
Penetapan RTS-PM dan Alokasi Pagu Raskin Kabupaten/Kota dalam Provinsi
Jambi Tahun 2015.
Sedang yang sering menjadi faktor penghambat
yang terjadi dalam pelaksanaan Program Raskin antara lain : Perubahan
Pagu, keterlambatan petugas penyampaian Berita Acara, rendahnya Petugas
dalam memahami penetapan RTS-MP ditingkat Desa/Kelurahan, belum
dipahaminya mekanisme penanganan keluhan ditingkat desa serta Lemahnya
administrasi di tingkat Desa.
Kemudian Bulog Jambi akan menggunakan
strategi penyaluran Raskin mulai dari Menjaga Kualitas, Kuantitas dan
Menjaga Hubungan Baik /Silaturrahmi, memberi pelayanan terbaik dimulai
dari hati sampai ke RTS-PM, serta memanfaatkan media lokal.
Bila
ada perubahan dalam penyaluran Raskin perlu adanya berita acara yang
didapat dari Musyawarah Desa/Kelurahan yakni bila ada penggantian, maka
dapat mengganti RTS-MP dengan ketentuan sipenerima Pindah Alamat,
Seluruh anggota Rumah tangganya Meninggal tanpa ahi waris, RTS-MP
tercatat/ dua kali sebagai penerima dan RTS-MP dianggap sudah mampu.
Pada prinsifnya harga Raskin yang harus dibayarkan Rp. 1.600 per Kg,
namun bila ada biaya tambahan dalam penyalurannya kurang atau tidak
dialokasikan dalam APBD, dapat dibantu oleh masyarakat secara sukarela
dan diatur dalam petunjuk pelaksana dan Petunjuk Teknis Program Raskin.
(Tim-JT)
