News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Anggoa DPRD: PT Tree Golden Energi Wis Tunggkal Lawan Aturan

Anggoa DPRD: PT Tree Golden Energi Wis Tunggkal Lawan Aturan




The Jambi Times - Bangko  - PT Tri Golden Energi wiis tunggal yang beroperasi di wilayah desa Kapuk Kecamatan Tabing Ulu tidak pernah mematuhi aturan berlaku.

  Hal itu disampaikan ketua komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Merangin, Erlambang dalam Penyataannya setelah Inspeksi Mendadak(Sidak), ke lokasi perusahaan,Rabu (4/2/2015).
  "Seharusnya  selama satu tahun berkiprahnya PT Tree Golden Energi Wes Tungkal satu di Merangin ini,  punya izin yang lengkap namun tidak mengandalkan izin frinsip saja," ungkap Erlambang.

  Lanjutnya PT yang bergerak di bidang Minyak dan Gas (Migas), PT Tree Golden Energi tersebut, harus mengurus semua izin lebih dulu.

"Setelah kita cek kebenarannya, rupanya mulai dari manajemennya kurang bagus sampai Izin usahanya dan termasuk Izin UPL dan UKL dari BLH tidak ada," tambahnya.

Hal senada di ungkapkan, Sekretaris Komisi III Ass'ri ALwakas. Menurutnya, PT Tree Golden Energi sebelum bekerja dia harus memuat izin dahulu, tidak mengandalkan izin prinsip.

"Jadi begini, seharusnya apapun Perusahaannya yang punya usaha, dia  harus ada izin.  Tidak hanya mengandalkan izin prinsip," katanya.

Seperti yang di lihat saat ini ujar Assa'ri, PT Tre Golden Energi Wiiss Tungkal 1 sudah mengambil sampel. artinya, pihak perusahaan harus mempunyai izin Ekploitasi.

"Kalau saat ini, perusahaan hanya memiliki izin prinsip, tidak mempunyai izin Ekploitasi. Sementara pihak perusahaan sudah Eksploitasi untuk uji sampel, " tegasnya.

Untuk mengatasi supaya persoalan ini jangan berlarut-larut, sebagai lembaga pengawasan akan memanggil pihak yang terkait.

"Kita akan panggil pihak terkait, mulai dari Kapala badan Perizinan, Kadis Dishub, Kadis SDM, dan Kapala badan BLH sebagai landing sector," ungkap Asa'ri.  

Tambahnya orang yang akrab di sapa Puk, tidak lain dan tidak bukan, petapa pentingnya legalitas perusahan yang melakukan pekerjaan di Kabupaten Merangin. Hal itu di lakukan guna untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah(PAD).

"Intinya sidak yang di lakukan Komisi III, untuk melihat legalitas perusahaan, sidak ini hanya untuk  menambah Pendapatan Asli Daerah(PAD)," tandasnya. (lik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.