Pelaku Pemalakan Di Desa Karmen Diringkus Polisi
The Jambi Times - Sarolangun - Mus Mukyadi (33 Tahun) warga Rt 07 desa Karang mendapo (karmen) Kecamatan Pauh, yang akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian Sektor Pauh, dikarenakan telah melakukan praktek pemalakan, terhadap para pengendara yang melintas baik kendaraan roda dua ataupun roda empat di desa karmen kecamatan Pauh.
Kepada harian ini kemarin (29/01) Kapolres sarolangun AKBP Ridho Hartawan,melalui kapolsek Pauh AKP Darmawan ,mengatakan bahwasanya pelaku,pemalakan yang dilakukan oleh Mus Mukyadi ,yang berpropesi sebagai pengangguran tersebut ,sudah kian meresahkan warga desa karmen terutama para warga yang melintas pada jalan tersebut.
“ Selama ini kami telah berupaya menegur Mus Mukyadi tersebut baik secara Prefentif, ataupun Refresif atas pekerjaannya yang telah ia lakukan selama ini, namun pelaku tersebut tidak menemukan titik sadar sehingga ia melakukan pemalakan terus menerus “. Jelasnya.
Dikatakan juga oleh kapolsek pelaku di bekuk Rabu 28 Januari 2015 pukul:10.30 WIB, di desanya desa karmen saat pelaju tengah berada di dalam rumahnya.
Sementara di laporkan sudah di laporkan,hanya saja para korban di ancam jika melapor ke polisi.
‘’selama ini masyarakatyang jadi korban, tidak berani melaporkan kepada pihak kepolisian ,dikarenakan diancam oleh pelaku, jika ada yang berani melaporkan, dikarenakan masyarakatdi ancam’’jelas Kapolsek.
Namun dengan laporan yang juga di sampaikan oleh masyarakat,polsek Pauh bergerak cepat ,dan hasilnya pelaku berhasildi amankan,dan untuk mempertangung jawabkan perbuatanya,pelaku di jebloskan ke hotel prodeo Polsek sarolangun.
‘’Untuk saat ini pelaku sudah kita amankan,dan untuk mempertangung jawabkan perbuatany,pelaku kita tahan di sel polsek Pauh,dan kasusnya masih kita kembangkan’’tandasnya.(dar)