PH Unyil ,Sebut Saksi Tidak Bisa Buktikan
The Jambi Times - Sarolangun - Sidang kedua bagi terdakwa Unyil dan juga Amir, pelaku pembunuhan terhadap Birptu Marto Hutagalung,anggota Brimob yang tewas akibat penertiban PETI beberapa tahun lalu,kembali di gelar.
Hanya saja dari enam orang saksi yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ,di anggap oleh Budi Asmara dan Juga Andi Pribadi penasihat hukum terdakwa Unyil ,belum bisa membuktikan secara detail terjadinya pembunuhan, dan kegunaan barang bukti berupa kayu dan batu saat persidangan Amir dan Unyil di pengadilan negeri sarolangun kemarin (29/01/2015).
Saat dijumpai harian ini kemarin usai persidangan Budi Asmara, dan Arif pribadi . Penasehat Amir dan Unyil mengakui, bahwasanya saat ditanyakan ,kepada para saksi yang di bawa oleh JPU ,terkait kegunaan barang bukti kayu dan batu, yang digunakan oleh tersangka untuk menghabisi nyawa korban, namun para saksi JPU tidak mampu menjawab dari pertanyaan tersebut.
“ Saat kami tanyakan kepada para saksi JPU, kegunaan dan proses pembunuhan yang di lakukan oleh pelaku ,dengan menggunakan barang bukti tersebut, namun tidak satupun para saksi tersebut dapat menjelaskan secara detail, itu artinya kedua terdakwa pelaku ini tidak bisa kita jatuhkan hukuman dikarenakan tidak adanya bukti yang otentik dari keterangan saksi JPU “. kata Budi Asmara.
Dikatakan juga oleh Budi Asmara, saksi kunci dari kepolisian adalah Satria salah satupersonil Polres sarolangun,namun sangat disayangkan Satria pun belum mampu menjelaskan siapa dan melakukan apa pelaku tersebut, persidangan yang dimulai pukul 10.15 WIB Hingga usai pukul 01.30 WIB,tersebut belum berjalan alot.
“ Sampai saat ini hasil persidangan tadi masih menanyakan,terkait dengan pasal yang di kenakan kepada klien kami pasal 170 KUHP,terkait apa dan siapa yang berbuat,namun belum juga bisa membuktiakn dan klien sayamestinya tidak bisa di dakwa’’jelasnya lagi.
Di katakan juga ,degan barang bukti yang di hadirkan,dirinya merasa tidak yakin.
‘’saya juga tidakyakin dengan alat bukti yang di hadirkan,seperti kayu,dan juga batu tersebut sangat meragukan kami, sebab tengah semak semak kejadian tersebut masak tidak ada bukti yang dapat diwakan hanya satu batu dan satu kayu “. tegasnya.
Dan pihaknya akan menghadirkan yang meringankan,untuk para terdakwa.“Kami akan menyediakan lima orang saksi ,yang tahu persis kronologis kejadian tersebut, silahkan para kepolisian untuk mengumpulkan barang bukti lagi, hingga persidangan yang mendengarkan saksi meringankan di langsungkan. ‘’ujarnya.
Terpisah kabag Ops Polres sarolangun Kompol Riki Triharyanto,mengatakan bahwa sidang kemarin di kawal oleh 80 orang personil,yang terdiri Sabhara,intel,reskrim dan juga pengawalan dari TNI.
‘’Kita turunkan 80 personil dan jug ada aparat TNI,dan kami akan tetap menjaga jika majelis hakim meminta kita untuk menjaga,agar kondisi tetap kondusif’’tegas Kabag Ops.
Sementara dari keterangan para saksi,yang berasal dari lima orang anggota polres sarolangun,dan juga satu orang Dokter RSU sarolangun,sudah di dengar kesaksianya,dan majelis hakim akan kembali melanjutkan,sidang pada tanggal 4 Februari mendatang.(dar)