News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Angkut BBM Ilegal,Fauzi di Tangkap

Angkut BBM Ilegal,Fauzi di Tangkap


The Jambi Times - Sarolangun - Meskipun Pemerintah Daerah melalui Pemerintah Kecamatan serta Desa giat melakuka sosialisasi terhadap masyrakat agar tidak mensuplaykan minyak diduga kepada pengguna dompeng ataupun sebagainya, ternyata hal tersebut tidak digubris oleh Muhammad Fauzi Bin H.Muhammad Amin (42) yang merupakan warga  desa pelawan harus berurusan dengan pihak kepolisian,.

Pasalnya Fauzi kedapatan oleh anggota polsek Limun sedang membawa Bahan bakar minyak (BBM) jenis solar untuk dijualnya di Limun kecamatan Limun pada pukul 05:30,Kamis (04/11/2014). Penangkapan terhadap fauzi tersebut disaat anggota polsek sedang melakukan piket.

Dari pengakuan tersangka kepada sejumlah awak media kemarin mengatakan, dirinya sudah menekuni jualan BBM tersebut selama tiga bulan terakhir.
"Saya menjualnya kepada warga yang berada dilimun, tapi saya tidak tau mereka (pembeli,Red) digunakan untuk apa, kalau harganya saya beli 275,000 ribu per derigen, dan saya menjualnya sampai dengan 300,000 per derigen, "akunya
Selain dari itu dirinya juga mengaku selama melakukan bisnis tersebut sering memberi uang tip kepada oknum polisi.
"Iya kita kasih uang tif (ngemel) kepada oknum piolisi yang berada di polsek limun, tapi saya tidak tau siapa namanya, soalnya dia (oknum polisi, Red) selalu menggunakan jacket, dan ganti ganti orang"Jelasnya
Terpisah Kapolres Sarolangun AKBP Ridho Hartawan melalui Kapolsek Limun AKP Pujiarso membantah jika ada oknum polisi sektor Limun menerima duit dari para pengecer BBM tersebut.
"Kalau masalah itu saya tidak tau, dan itu tidak benar, selama ini kita sudah melakukan himbauan terhadap pengecer minyak solar tersebut dan juga pemelik dompeng tidak diperbolehkan lagi beroperasi, bukan hanya itu saja, dalam sosialisasi kita langsung turun kelapangan dan memberi surat peneguran agar tidak melakukan kegiatannya, jika ditemui kegiatan tersebut, kita segera bertindak tegas, ‘’tegasnya.
Bahkan dirinya juga mengatakan jika memang benar ada anggota polsek limun melakukan hal tersebut, dirinya akan melakukan tindakan tegas terhadap anggotanya selaku kapolsek,
"Jika benar dengan itu semua, saya akan melakukan penindakan tegas terhadap anggota saya, dan jika hal itu tidak benar, makan kita akan tuntut balik tersangka, "katanya.

Terpisah  Kasatres AKP Suharta membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki diketahui sedang membawa BBM.

"Iya betul, kita telah mengamankan pemuda yang kedapatan sedang membawa BBM untuk dijualkan di limun,emua informasi yang di berikan tentu berhagra buat kami dan akan segera kami tindak lanjuti "Ungkapnya.
Dan saat ini lanjutnya, tersangka sedang dilakukan pemeriksaan di mapolres Sarolangun.

"Saat sekarang tersangka sedang dimintai keterangannya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan BBM atau niaga BBM yang disubsidi oleh pemerintah ataupun pengangkutan BBM tanpa izin usaha, sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan primer pasal 55 Sub, Pasal 53 Huruf B atau D undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas akan dikenakan ancaman hukuman kurungan selama Lima tahun keatas, "tandasnya (dar)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.