Ombudsman Sosialisasi Standar Pelayanan Publik
The Jambi Times - Batang Hari - Peltu Bupati
Batang hari, Senin 23 Juni 2014 membuka resmi sosialisasi penyusunan komponen standar pelayanan
publik, di ruang pola kantor Bupati Batang Hari dihadiri langsung oleh Kepala
Ombudsman Provinsi Jambi, H.M. Taufik
Yasak, SH, MM beserta 3 asistenya, Sekda Drs.H. Ali Redo, para Kepala SKPD,
Para Camat, dan Lurah se Kabupaten Batang hari.
Peltu Sinwan
pada kesempatan tersebut menjelaskan bahwa, Ombudsman sesuai dengan UU No.37
tahun 2008 merupakan lembaga negara yang
mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang
diselenggarakan negara dan pemerintah termasuk BUMN, BUMD dan badan swasta atau perseorangan yang diberi
tugas menyelenggaakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh
dananya bersumber dari APBN atau APBD.
Pemkab Batang
Hari bersama 10 Kabupaten/Kota lain dan Pemerintah Provinsi Jambi awal Mei lalu telah
melakukan MOu dengan Ombudsman Provinsi Jambi, untuk itu diharapkan kepada para
kepala SKPD beserta jajarannya di wilayah Kabupaten Batang Hari supaya dapat
menjalankan isi yang tertuang dalam MOu, yang pada intinya memberikan
pelayanan terbaik kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan.
Untuk itu Sinwan
mengharapkan agar peserta dapat mengikuti sosialisasi ini dengna sungguh-sungguh
dan penuh tanggung jawab, karena hasilnya diharapkan nanti dapat
diterapkan dilingkungan kerjanya
masing-masing, khususnya bagi instansi yang bertugas memberi pelayanan kepada masyarakat, guna menghindari
hal-hal yang tidak diinginkan.
Kepala Ombudsman
Provinsi Jambi Taufik Yasak
menjelaskan bahwa, keberadaan Ombudsman di Provinsi Jambi bukan untuk mencari
kesalahan pada setiap instansi yang memberi pelayanan publik, tapi sebaliknya
justru untuk mensukseskan pelaksanaan
pelayanan publik di tanah air.
Selanjutnya H.M.
Taufik Yasak, SH menjelaskan sejarah
berdirinya Ombudsman sejak tahuhn 2000
pada masa pemerintahan Gusdur sesuai UU
No. 44 tahun 2000, kemudian tugas dan fungsi serta wewenang lembaga yang
dipimpinnya, termasuk jenis laporan masyarakat yang ditindak lanjuti dan yang tidak
ditindak lanjutioleh Ombudsman.
Menurut Taufik
Yasak tujuan dibentuknya
Ombudsman untuk mewujudkan negara hukum
yang demoktratis adil dan sejahtera,
mendorong penyelenggaraan negara dan pemerintah yang efektif dan efisien,
jujur, terbuka, bersih serta bebas KKN,
tewrmasuk meningkatkan mutu pelayanan
negara disegala bidang agar masyarakat memperoleh keadilan, rasa aman
dan sejahtera, membantu menciptakan dan meningkatkan upaya pemberantasan dan
pencegahan praktek KKN
serta menciptakan
budaya hukum nasional, kesadaran hukum masyarakat dan supremasi hukum
yang
berintikan kebenaran dan keadilan. OmBudsman setiap tahun akan
mengadakan penilaian terhadap para penyelenggara pelayanan publik
khususnya dilingkup Pemda se Provinsi Jambi dan akan diumumkan
hasilnya pada setiap puncak HUT Provinsi Jambi 6 Januari.
Sebelumnya Kabag
Organisasi Mustopa Kamal, HA melaporkan bahwa
sosialisasi penyusunan komponen
standar pelayanan publik, diikuti seluruh
SKPD lingkungan Pemkab Batang Hari, Para Camat, dan Lurah se Kabupaten
Batang hari dan berlangsung satu hari.