Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tanjabtim Peringkat 11 Terbaik Nasional
The Jambi Times - Muara Sabak -Usai meraih WTP dua kali berturut selama dua tahun terakhir dari BPK-RI, Kabupaten Tanjung Jabung Timur kembali meraih prestasi dibidang RAD-PPK ( Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi).
Kabupaten yang dipimpin Zumi Zola Zulkifli ini, ditetapkan sebagai peringkat ke-11 skala nasional. Atau untuk lingkup Sumatera, kabupaten ini berada dijajaran tiga besar terbaik.
Untuk Provinsi Jambi sendiri, cuma Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang meraih penghargaan dibidang RAD-PPK ini. Penilaian ini sendiri berdasarkan verifikasi yang oleh Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan, Pengendalian, dan Pembangunan (UKP4), terhadap 511 kabupaten / kota dan 34 Provinsi seluruh Indonesia.
Setelah melalui penilaian, akhirnya ditetapkan hanya 37 daerah yang berhak mendapat penghargaan ini.
Dimana Kabupaten Tanjung Jabung Timur sendiri dinyatakan berhak masuk dalam kategori hijau Atau setara dengan predikat memuaskan atau mendekati target (76 s/d 100 persen). Sementara untuk Peringkat pertama nasional dibidang ini, diraih Kabupaten Pesisir Selatan. Dan Pemprov DI Yogyakarta berada di urutan penutup atau peringkat 37.
Sekretaris Daerah Tanjung Jabung Timur, H Sudirman saat ditemui diruang kerjanya, (23/6), didampingi Kabag Organisasi Setda Tanjab Timur, menuturkan penilaian terhadap rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi ini, merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan pemerintah daerah yang bersih dan bebas dari praktek korupsi.
Rencana aksi itu terdiri dari pelimpahan kewenangan penerbitan perizinan, rencana desain publikasi standar pelayanan terpadu, tersusunnya mekanisme pelayanan pengaduan atas layanan perizinan, Transparansi melalui menu content website resmi terkait pengelolaan keuangan daerah, tersedianya materi publikasi rencana pembangunan daerah dan rencana kerja SKPD lewat wibesite.
"Selanjutnya, Kita juga akan menyampaikan rencana aksi tersusunnya daftar inventarisasi rencana umum pengadaan barang dan jasa, serta penyusunan dan penetapan Standar Operational Prosedure (SOP) Pengelola Informasi dan Dokumentasi," jelasnya.
Dia mengatakan, terkait dengan rencana aksi yang telah disusun oleh Pemkab Tanjung Jabung Timur ini, merupakan bagian penting dari Intruksi Presiden Nomor 2 tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2014 dan Surat Edaran Mendagri Tahun 2013 tentang Panduan Penyusunan, Pelaksanaan dan pelaporan Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi (Aksi PPK) pemerintah daerah tahun 2014.
"Alhamdulillah, kita telah melakukan langkah-langkah tersebut, sesuai dengan Instruksi Presiden dan Surat Edaran Mendagri terkait rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi," ungkapnya (51N)
