News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Peltu Bupati Batang Hari MoU Pelayanan Publik Pemerintah Dan Ombudsman

Peltu Bupati Batang Hari MoU Pelayanan Publik Pemerintah Dan Ombudsman



    The Jambi Times - Batang Hari - Peltu Bupati Batang Hari Sinwan  bersama 10 Bupati dan walikota Rabu, 14 Mei 2014 melakukan penandatananan MoU Pengawasan dan pembinaan pelayanan publik antara Pemkab lingkup Pemda Provinsi Jambi dengan Ombusdman,  di Ruang pola Kantor Gubernur Jambi, disaksikan oleh Gubernur Jambi, Pejabat Komisioner dari Ombudsman RI, instansi terkait serta undangan lainnya.

     Ketua Panitia :Taufik Yasak melaporkan,  Ombudsman bertugas mengawasi dana membina pelayanan publik pemerintah Daerah, BUMN dan lain sebagainya, baik menggunakan dana APBN, APBD maupun swasta yang melakukan aktivitas pelayanan publik.

     Sejak Agustus 2003    di Jambi Ombudsman telah menangani 50 kasus dari 100 lebih pengaduan yang masuk,  antara lain kasus penyalahgunaan wewenang, pengadaan barang dan jasa pengaduan menurut rangking  berasal dari Kota Jambi, Muaro Jambi, Batang hari, Tanjabbar, Kerinci dan Tebo.

     Penandatanganan MoU untuk mendukung terwujudnya Jambi Emas 2015, agar kita berkerja dengan sungguh-sunggguh sesuai aturan yang berlaku.

     Naskah kesepahaman, pengaswasan dan pembinaan pelayanan Publik, dilingkungan Pemerintah Daerah, BUMN, Swasta, sesuai dengan UU No.12/2008, UU No. 23/2004, UU.27/2008 tentang Umbudsman dan UU No.25/2009 tentang Pelayanan Publik.

     Maksud dan tujuan : sebagai langkah awal menannamkan kerja sama tentang pelayanan publik antara Ombusman dengan Pemda di Prov. Jambi melalui jalinan komunikasi aktif, meningkatkan mutu pelayanan publik, mencegah KKN, pencepatan layanan laporan pengaduan masyarakat sesuai UU atau ketentuan yang berlaku.

     Penandatanganan MuO diawali perwakilan Ombudsman Provinsi Jambi, Bupati dan Walikota se Provinsi Jambi serta Gubernur Jambi Drs.Hasan Basri Agus dan Komisionir Ombusman RI.

     Gubernur Jambi HBA pada kesempatan tersebut mengatakan, pelayanan pelayanan publik perlu  adanya standar untuk menutup celah terjadinya penyelewengan dalam pelayanan Publik, sehingga  Pelayanan Publik di Provinsi Jambi berjalan transfaran guna mempertahankan WTP yang telah diraih.

     Kami Pemda sepakat melakukan perbaikan pelayanan namun perlu proses, yakinlah tujuan kita sama untuk memberi pelayanan yang prima kepada masyarakat.

     Kartini Istikomah selaku anggota Komisioner Ombudsman Pusat mengatakan, Ombudsman merupakan lembaga negara lahir tahun 2000 sesuai Kepres 44/2000, yang diubah dengan UU.27/2008 tentang Umbudsman, tugasnya mengawasi pelayanan publik dengan bekerja sama untuk mendorong pelayanan publik agar lebih  baik.

     Ombudsman memiliki 32 perwakilan di Indonesia yang pusatnya di dekat kantor Tipikor di Jakarta dengan anggota 9 sejak tahun 2008. SDM Ombudsman masih sangat terbatas.

     Kartini Istikomah juga menjelaskan teknis pelayanan proses laporan dan teknis penyampaian laporan yang ada di Ombudsman, rekomendasi kepada instansi pelayanan publik sampai pemberian rekomendasi kepada pengambil keputusan.(Dio/Tim-JT)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.