Kasus Dugaan Korupsi Kolam Renang,Kejari Periksa 26 Orang
The Jambi Times - Tanjung Jabung Timur - Pembangunan kolam Renang di komplek olah raga Paduka Berhala Kabupaten Tanjung Jabung Timur,yang bersumber dari dana APBN Kemenpora tahun anggaran 2011 masih dalam tahap pemeriksaan Saksi.
Kajari Kabupaten Tanjung Jabung Timur melalui Kasi Pidsus Dharma Natal ketika di konfirmasi di Ruang kerjanya (13/05/2014)mengatakan," Untuk saat ini sudah 26 orang yang di periksa terkait pembangunan kolam renang yang di anggarkan tahun 2011 dari kementerian Pemuda dan Olah Raga berupa dana bantuan sebesar Rp 4.358.972,000. Sebagai penanggung jawab adalah Komite Pembangunan sedangkan pekerjaan pembangunan di serahkan kepada PT Alfira Pramanta.
Pekerjaan di mulai Juni tahun 2012 dan berakhir 8 Januari 2013 sudah termasuk pemberian adendum sebanyak 3 kali.
Dari
26 orang yang di periksa, tim penyidik menemukan dugaan penyimpangan
dan segera meminta bantuan ahli untuk menindak lanjuti temuan tersebut,
apakah nanti ada mark up atau tidak dan spesifikasi tehknisnya.
" 2
orang dari Kementerian juga telah di mintai keterangan terkait
pembangunan Kolam Renang oleh tim penyidik yaitu dari bidang
Harmonisasi dan kemitraan ,selanjutnya kami akan memanggil beberapa
orang lagi di luar jumlah 26 orang tersebut,guna untuk melengkapi data
yang kami butuhkan," ujarnya.
Sebut Darma , pada saatnya nanti pada tingkat penyidikan jumlah itu akan mengerucut adapun setelah di lakukan pengecekan terakhir ke lokasi Pembangunan tersebut ternyata ada kekurangan dari item pekerjaan,tapi karena hanya tim yang melihat kami belum berani berpendapat kalau itu salah satu dari kekurangan pekerjaan,karena perlu menunggu keterang ahli," ungkap Darma.(51N)