Uang Pungutan Di SMKN 2 Tanjabtim Di Kembalikan
The Jambi
Times - Muara Sabak - Dinas Pendidikan kabupaten Tanjung Jabung Timur
akhirnya memangil kepala sekolah SMKN 2, Kaharudin terkait uang
pungutan untuk pembangunan jalan menuju sekolah.
Uang pungutan yang
berjumlah Rp 172.000,- yang di kenakan Kepada tiap tiap wali murid untuk
pembangunan jalan menuju sekolah sepanjang 14 meter memerlukan biaya
Rp 22 juta dalam waktu dekat akan di kembalikan karena tidak sesuai
dengan aturan aturan yang tidak memperbolehkan dalam hal pungutan.
"Kemarin kepala sekolah yang bersangkutan telah kami panggil untuk mengklarifikasi tentang pungutan sekolah.Uang
pungutan sebesar Rp 172.000,-/siswa untuk membangun jalan menuju
sekolah yang ada di SMKN 2 Tanjab Timur dalam waktu dekat akan
di kembalikan karena tidak sesuai dengan aturan aturan yang tidak
memperbolehkan dalam hal pungutan dan setiap sekolah masing masing sudah
mempunyai anggaran untuk pendidikan,'' ujar Kadis pendidikan kabupaten Tanjung Jabung Timur Hery Widodo melalui Kabid DIKMENTI Yuski
Efendi ketika di konfirmasi selasa (22/04).
Seperti yang di
beritakan sebelumnya bahwa di SMKN 2 Tanjung Jabung Timur Tiap wali
murid di pungut Biaya untuk pembangunan jalan sebesar Rp 172.000,- dan uang untuk peningkatan mutu sekolah Rp 10.000,- serta siswa yang tidak
hapal janji taruna di hukum dengan mambayar Uang Rp 5000 (51N)
