News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

BLHD Tindak Tegas Pelanggar Amdal

BLHD Tindak Tegas Pelanggar Amdal


The Jambi Times - Sarolangun – Badan Lingkngan Hidup (BLHD) Kabupaten Sarolangun berkomitmen akan menindak tegas perusahaan yang melanggar  Analisis Mengenai Dampak Lingkngan (Amdal) sesuai dengan aturan undang-undang lingkngan No /32/ Tahun 2009.

Hambali kepala BadanLlingkungan Hidup kepada sejumlah awak media  mengatakan terkait banyaknya perusahaan yang berinfestasi di kabupaten Sarolangun pihaknya akan terus kroscek ke lapangan mengkaji dampak lingkungan yang di khwatirkan terjadi pelanggaran amdal, atas dasar itu ia berkomitmen akan menindak tegas setiap persahaan yang melanggar aturan amdal yang telah di tentukan.

“Sesuai dengan UU  lingkungan No 23 Tahun 2009, kita akan tindak tegas jika terdapat perusahaan yang  melangar amdal.” Tegasnya.

 Lebih jauh ia mengingatkan kepada para pelaku control sosial wartawan , LSM , mahasiswa  dan juga petinggi masyarkat untuk lebih jeli melihat lingkungan di setiap perusahaan  di mana ia tempatkan masing-masing.

“Tolong berikan informasi tertlis resmi dan faktual terkait amdal setiap perusahaan, dan kita akan terun langsng ke lapangan , jika terbukti sekali lagi saya katakan akan kita tindak tegas sesuai aturan namun informasinya hars falid.” Jelasnya.

Tidak hanya itu ia juga berkomitmen akan terus memerintahkan stafnya turun ke lapangan melihat kondisi amdal perusahaan, dan ia juga meminta agar perusahaan taat aturan.

“Kami juga akan terus pantau amdal perusahaan yang telah beroperasi, untuk itu saya tekankan setiap perusahaan harus menjunjung tinggi aturan yang telah di tetapkan.” jelasnya.

Sementara itu guna untuk melakukan pengawasan dirinya juga sudah memerintahkan agar ,staf yang turun menolak sample yang di berikan perusahaan,tetapi harus benar - benar turun.

‘’Saya juga sudah ingatkan kepada staf saya jika ada perusahaan hanya memberikan sample saja,jangan di terima sebab kita tidak mau terima hanya di atas meja,tetapi harus turun langung ke lokasi”tandasnya.(yan)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.