News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Warga Di Luar SAD Segera Meninggalkan HGU

Warga Di Luar SAD Segera Meninggalkan HGU



            The Jambi Times - Batang Hari - Menghadapi Pemilu Legislatif 9 April 2014 suasana kondusif, aman dan tertib terhindar dari hal yang tidak diinginkan sangat diingikan semua pihak,  sehingga pesta demokrasi dapat berjalan sukses, hal ini juga menjadi harapan Pemkab Batang hari,  seluruh TPS yang tersebar di 8 Kecamatan atau 100 Desa/13 Kelurahan yang ada di Kabupaten Batang Hari diharapkan dapat menyelenggarakan Pemungutan suara dengan baik, aman dan nyaman, termasuk bagi Warga Suku Anak Dalam (SAD)  yang  masih dalam konflik lahan dengan PT. Asiatik Persada (AP) di Desa Bungku Kcamatan Bajubang. 
 
            Pemkab Batang hari telah melakkan berbagai upaya  untuk menyelesaikan Konplik lahan tersebut mulai dari pembentukan Tim Kelompok Kerja (Pokja) hingga menjadi Tim Terpadu (Timdu), bahkan Timdu melalui Lembaga Adat Daerah Kaabupaten Batang hari telah melakukan verifikasi/pendataan terhadap Warga  SAD berdasarkan 4 nenek puyang delapan, sampai tinggal penempatan SAD pada 2.065 Ha lahan yang diserahkan PT. AP untuk SAD, namun upaya yang dilakukan Pemkab Batang hari belum maksimal.
 
Hingga Jum,at tanggal 14 Maret 2014 Timdu membuat Maklumat yang ditanda tangani oleh Peltu Bupati Batang Hari Sinwan, SH, Kapolres Batang Hari AKBP.Robert A. Sormin, Dandim 0415 Batabg Hari  Fredy Sianturi, Ketua PN Muara Bulian, Fahzal Hendri, Kajari Muara Bulian Zulbahri Bahtiar, SH dan Wakil ketua DPRD Hj. Yulinar, SE, SIP, disaksikan Sekda Drs.H.Ali Redo, para Kepala SKPD Terkait, Camat Bajubang Ibnu Hajar, SPdI, Pjs Kades, dan Kades Bungku terpilih Utut Ardianto, serta undangan lainnya.
 
Adapun isi Maklumat  yang ditanda tangani Forkompinda Batang hari tersebut antara lain sebagai berikut  : masyrakat diminta  menjaga ketertiban dan keamanan sampai Pemilu Legislatif mendatang, Bagi Masyarakat yang sudah diverifikasi Pemkab Batang hari (melalui Timdu) diminta untuk segera menempati lahan yang ditetapkan dan melakkan aktifitas dan yang ketiga Bagi  warga yang bukan SAD dimintasecara suka rela agar meninggalkan  lahan dalam waktu 24 jam, jika dalam waktu 24 jam tidak meninggalkan lahan HGU, akan dilakukan tindakan penertiban sesuai aturan yang berlaku.
 
Menurut Kabag Hukum Setda Batang hari Yuliando Nainggolan, SH Maklumat tersebut berlaku sejak tanggal  ditandatangani (14 Maret) dan harus dipatuhi oleh masyarakat, baik bagi Suku Anak Dalam maupun Suku Anak Datang yang ada di lokasi konflik.
 
Yuliando menjelaskan bahwa, saat penertiban  petugas dan Timdu  akan melakukan tugas secara persuasif dengan warga, namun jika tidak membuahkan hasil tentu tidak meutup kemungkinan dengan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Dan diharapkan dengan adanya Maklumat ini konflik lahan yang terjadi dilokasi PT.AP dengan masyarakat dapat diselesaikan dengan baik. (DIO)
 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.