Bupati Pelimpahan wewenang Bidang Perizinan Ke Camat
The Jambi Times - Batang Hari - Untuk merespon dinamika perkembangan
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menuju Tata Kelola Pemerintahan yang baik,
Pemkab Batang hari akan mngoptimalkan peran Kecamatan sebagai Perangkat Daerah
terdepan dalam memberikan pelayanan publik, yakni dengan pelimpahan kewenangan Bupati Batang hari
kepada Camat dibidang perizinan dana non perizinan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Batang Hari No.67
tahun 2013.
Perbub No.67 tahun 2013 berpedoman kepada
Permendagri No.10 Tahun 2010 tentang
Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN), Perbub No.44 tahun
2011 tentang Pelimpahan sebagian wewenang Bupati Batang hari kepada Camat, dan
Perbup Batang hari No.30 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan Perizinan pada
Badan Penanaman Modal dan Penyelenggaraan Perizinan Terpadu (BPM-PPT).
Pada ketentuan umum Bab I pasal 1
menjelaskan bahwa Camat sebagai koordinator penyelenggaraan Pemerintahan
diwilayah Kerja Kecamatan dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan
dari Bupati Batang hari untuk
menandatangani sebagian urusan otonomi
daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan, seperti izin, perizinan,
Rekomendasi, Non Perizinan dan PATEN.
Untuk Pelimpahan kewenangan dari Bupati kepada Camat meliputi 23 pelayanan
Perizinan seperti Surat izin Tempat usaha, izin gangguan dibawah 25 m
persegi, izin usaha perdagangan,
keramaian, cucian kendaraan bermotor, warung nasi/rumah makan/restoran, servis
elektronik, warung kopi, pedagang kaki lima, katering, konter HP,
turnamen, penyelenggaraan kursus,
operasional perah motor, usaha peternakan, perikanan, tempat kost, usaha
kerajinan, tempat penumpukan pasir/krikil, usaha tenda, usaha Batu bata,
Konblok, batako, dan izin usaha keliling.
Sedang non perizinan dan 3 pelayanan Non Perizinan seperti
Tanda Daftar Perusahaan,Tanda Daftar Industri dan Rekomendasi perizinan dan non
perizinan yang belum dilimpahkan kepada Camat.
Camat yang mendapat tugas
pelimpahan dilaporkan kepada Bupati Batang hari melalui Kepala
BPM-PPT dan SKPD teknis terkait setiap bulan, dan Bupati memerintahkan untuk mengevaluasi
penyelenggaraan yang dilimpahkan kepada
Camat setiap tahun yang meliputi ketepatan waktu, penyerapan anggaran,
ketepatan sasaran dan ketepatan hasil.
Dari Konsekuensi penerapan Perbub tersebut dalam waktu 3
bulan sejak ditetapkan Perbub ini maka
Perbub No.30 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan Perizinan pada BPM-PPT harus
menyesuaikan dengan peraturan ini, dan
semua perizinan, non perizinan dan
perizinan tertentu yang telah diterbitkan oleh BPMPPT masih tetap berlaku
sampai habis masa berlakunya.
Sebagai informasi, Pemkab Batang hari
akan men-Lounching (meresmikan) Penyelenggaran PATEN di Kabupaten Batang Hari
yang dipusatkan di Kantor Camat
Bajubang, tanggal 2 April 2014 mendatang. (dio)