Ombudsman Jambi Terima 24 Pengaduan
“Sejak dilantik atau diresmikan perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jambi pada 27 Agustus lalu kami sudah menerima 24 pengaduan pelayanan publik yang disampaikan langsung, melalui telepon atau pesan pendek, dan surat,” kata M Taufik Yasak, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Senin tahun lalu (30/12/2013).
Subtansi keluhan atau maladministrasi yang dikeluhkan masyarakat, kata Taufik, terbanyak berupa penundaan berlarut 9 pengaduan, permintaan barang dan jasa 6 pengaduan, penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang masing-masing sebanyak 4 pengaduan dan diskriminasi 1 pengaduan.
Menurut Taufik, pelayanan poublik di Provinsi Jambi belum sepenuhnya baik. Ombudsman memberikan kesimpulan bahwa hal itu menunjukan Birokrasi layanan masih lamban dan terkesan berbelit, pelayanan masih terindikasi biaya tinggi dan masih tingginya penyalahgunaan wewenang/penyimpangan prosedur dalam memberikan pelayanan. Aparatur masih belum memahami Undang-undang Nomor 25 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik.
“Dari data tadi, klaim pemprov atau Pemda di Provinsi Jambi yang menyatakan Pelayanan Publik sudah cukup membaik itu belum tercermin dengan fakta yang sebenarnya,” tegasnya.(Muhammad Usman B3J)
