Gubernur Jambi Lantik Anggota KIP Jambi
The Jambi Times - Jambi - Jumat pagi tadi (10/1), bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Gubernur Jambi, H.Hasan Basri Agus (HBA) melantik anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi Periode 2013 – 2017.
Komisioner Informasi Provinsi tersebut berjumlah lima orang, yaitu :
1. Zainudin, SE
2. Drs. H.Suherman, ME
3. Mohammad Orinaldi, SE
4. Fikri Riza, S.Pt, SH, MH
5. Hendri, ST, MT
Dalam sambutannya, gubernur mengharapkan agar dengan terbentuknya Komisi Informasi Provinsi Komisi Informasi Publik Jambi, masyarakat Provinsi Jambi akan lebih mengetahui dan memahami Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan badan publik.
Gubernur menyatakan, keterbukaan informasi publik merupakan ciri khas negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, untuk mewujudkan penyelenggaraan negara dengan baik. Dan, Pemerintah Indonesia, sudah membuka diri terhadap hak untuk tahu, karena tranparansi atas informasi publik dapat meningkatkan partisipasi masyarakat, terhadap penyelenggaraan negara atau lembaga publik lainnya, yang kegiatannya berkaitan dengan kepentingan publik.
“Pembentukan Komisi Informasi ini menjadi urgen dalam kerangka meningkatkan tranparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan badan publik. Disamping itu, terbentuknya Komisi Informasi ini diharapkan dapat menjadi medaitor penyelesaian sengketa informasi melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang,” ujar gubernur.
Gubernur menjelaskan, dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik telah dikelompokkan empat bagian informasi, yaitu, Pertama, informasi yang wajib disediakan dan diumumkan badan publik secara berkala. Kedua, informasi yang disampaikan secara serta merta, karena terkait dengan hayat hidup orang banyak. Ketiga, informasi yang wajib tersedia setiap saat. Keempat, informasi yang dikecualikan atau yang dikategorikan rahasia, yang dapat mengganggu penyidikan, membahayakan pertahanan negara atau menimbulkan persaingan yang tidak sehat.
Gubernur menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Provinsi Jambi telah menerapkan keterbukaan informasi. Hal itu tergambar dari hasil survei yang telah dilakukan Lembaga Kemitraan, dimana Provinsi Jambi menempati urutan keempat pada penilaian Indonesian Gevernment Index (IGI).
“Saya menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras sehingga prestasi tersebut tercapai. Dan, saya harap keberhasilan ini bisa kita pertahankan, dan jika memungkinkan, tingkatkan lagi dengan adanya Komisi Informasi ini,” tutur gubernur.
Kepada komisioner informasi publik Provinsi Jambi yang baru dilantik, gubernur berpesan para komisioner tersebut harus mampu bertugas menerima, memeriksa, dan memutuskan sengketa informasi publik, melalui mediasi maupun ajudikasi non litigasi.
Sementara itu, kepada para wartawan, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Rahmad Hidayat, S.Sos, M.Si mengatakan, Komisi Informasi Provinsi Jambi ini akan melakukan tugas dan fungsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Rahmad Hidayat menambahkan, tempat kerja Komisi Informasi Provinsi Jambi ini telah disediakan.
Selanjutnya, kelima anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi ini memberikan penjelasan kepada para wartawan terkait fungsi kerja yang akan mereka lakukan dan rencana sosialisasi keberadaan dan fungsi kerja mereka. (Tim-J).