Akhirnya Anas Masuk Bui!
Setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam sejak pukul 13.30 WIB Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu langsung dijemput menggunakan mobil tahanan KPK.
Anas ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mendapat gratifikasi mobil Toyota Harrier dari PT Adhi Karya selaku kontraktor proyek Hambalang. Sebagai anggota DPR, Anas diduga menyalahgunakan wewenang sebagai penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Anas disebut melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (gar) (ahm)(okezone/Ilustrasi)